Suara.com - Tahukah Anda jika pembuatan polisi tidur sebenarnya memiliki regulasi baku yang harus diikuti? Artinya, pembuatan perangkat jalan harus memenuhi izin pembuatan polisi tidur, sehingga tidak lagi bisa dilakukan sesuai kemauan sendiri namun harus mengikuti aturan bikin polisi tidur.
Izin pembuatan polisi tidur juga harus diurus sebelum bisa membangun polisi tidur di jalanan daerah Anda. Seperti apa aturan bikin polisi tidur dan bagaimana cara mengajukan izin pembuatan polisi tidur?
Aturan Bikin Polisi Tidur
Pembangunan polisi tidur sebenarnya diatur dalamaturan bikin polisi tidur, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Pada dasarnya, dalam aturan tersebut dijelaskan terdapat tiga jenis polisi tidur yang bisa digunakan. Pertama Speed Bump, kemudian Speed Hump, dan Speed Table. Ketiganya memiliki spesifikasi detail dan rinci, terkait ukuran, bahan yang digunakan, posisi, warna, dan lain sebagainya.
Hal in yang harus ditaati oleh warga yang ingin membuat polisi tidur, karena jika tidak bisa ditindak secara hukum.
Disamping harus memperhatikan spesifikasi yang sudah diatur, pembuatan polisi tidur ini juga wajib mengajukan izin pada pihak-pihak terkait. Pertanyaannya kemudian, siapa saja pihak yang harus dimintai izin terkait pembuatan polisi tidur ini?
Izin Pembuatan Polisi Tidur
Peraturan tersebut juga menyebutkan beberapa pihak yang harus dimintai izin pembuatan polisi tidur ini. Siapa saja pihak yang harus dimintai izin?
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!
1. Dirjen Perhubungan Darat untuk polisi tidur di jalan nasional.
2. Gubernur untuk polisi tidur di jalan provinsi
3. Bupati unutk polisi tidur di jalan kabupaten dan desa
4. Wali kota untuk polisi tidur di jalan kota
5. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat
Setiap pihak yang berhak memberikan izin sudah diatur, sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan aturan ini, sehingga pembuatan polisi tidur tidak menyalahi aturan atau izin yang sudah disebutkan dalam regulasi tersebut.
Berita Terkait
-
Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!
-
Ini Aturan Bikin Polisi Tidur yang Tepat, Jangan Sembarangan Buat!
-
Apa Itu Rumus 3 Detik di Tol Agar Terhindar dari Kecelakaan?
-
Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
-
Anies Pastikan Warga Ubah Nama Jalan di KTP Hingga Dokumen Sertifikat Tanah Gratis
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram