Roy Suryo sebelumnya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 20 Juni 2022. Herna Sutana selaku salah satu pihak pelapor menyebut laporannya itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Herna mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 156 A, 28 A Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
5. Pelapor tidak menerima permintaan maaf Roy Suryo
Menyikapi permintaan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut, Herna selaku salah satu pelapor mengaku tidak akan menghentikan proses hukum. Ia berharap bahwa Roy Suryo tetap menjalankan proses hukum sebagaimana semestinya.
Menurut penilaian Herna, tindakan Roy Suryo turut menyebarluaskan foto editan Candi Borobudur sebagai tindakan pelecehan dan penistaan terhadap umat Budha. Apalagi, dia menyebut foto yang diedit bukan merupkan stupa melainkan patung Budha.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Sangat Merinding Lihat Kondisi Ukraina, Iriana Jokowi: Dengan Ucapan Basmalah, Semoga Peperangan Ini Segera Berakhir
-
6 Fakta Kereta Luar Biasa yang Ditumpangi Jokowi ke Ukraina, Khusus Angkut Politisi
-
Iriana Jokowi Ngaku Merinding Lihat Dampak Perang di Ukraina
-
Jokowi dan Iriana Serahkan Bantuan Medis ke RS Bedah Endokrin di Ukraina
-
Sedihnya Lihat Hunian Warga Ukraina Rusak Karena Perang, Jokowi: Dinding dan Atap Terkoyak Peluru
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!