Suara.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tidak tanggung jamaah haji ibadah tarwiyah 8 Dzulhijjah. Sehingga segala risiko ditanggung oleh jamaah yang melaksanakan ibadah itu secara mandiri.
Sebagai antisipasi bagi sebagian jamaah yang akan melaksanakan tarwiyah Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Kantor Daerah Kerja Makkah mengeluarkan surat ketentuan tarwiyah No 0091/D.MAK/06/2022 yang ditandatangani Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Mukhammad Khanif.
Dalam surat tersebut pada poin pertama berisi pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah.
Akan tetapi mengimbau kepada jamaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan.
Pada poin kedua, penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat.
Di poin ketiga, pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi.
Kemudian poin keempat, maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jamaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jamaahnya.
Selanjutnya poin kelima, mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala Daker Makkah.
Terakhir, penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri.
Baca Juga: Bangga Banget! Ambulans Indonesia Jadi Percontohan Negara Lain di Arab Saudi
"Kenapa kita tidak memfasilitasi karena dengan waktu yang amat singkat, harus bergerak ke Mina dulu lalu balik ke Arafah itu butuh waktu yang secara hitung-hitungan tidak masuk. Nah itu yang membuat kita tidak fasilitasi," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Mekkah, Ansor di Mekkah, Kamis.
Sebelumnya Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat di Mekkah, mengatakan, pemerintah tidak melarang jamaah melakukan tarwiyah tapi juga tidak memfasilitasi.
Meski tidak memfasilitasi, pemerintah tidak abai dan akan menempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terkait kondisi jamaah, kata Arsad.
Monitoring tetap dilakukan, karena jamaah haji tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang perlu perlindungan.
Tarwiyah merupakan amalan dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Zulhijah.
Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan), karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina, pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah. (Antara)
Berita Terkait
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
-
Perbandingan Biaya Haji Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?
-
Dicibir Genit Lagi Usai Pulang Haji, Ivan Gunawan Balas Menohok: Haruskah Saya Akting Alim?
-
Pesawat Haji Tak Lagi Terbang Kosong? Begini Rencana Ambisius Pemerintah...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?