Suara.com - Penerimaan gaji ke-13 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ini menjadi kabar gembira untuk ASN, anggota TNI dan POLRI, serta PPPK. Nah, berapa besaran gaji ke-13 PPPK pada Juli 2022 ini?
Mungkin banyak dari Anda yang sudah menerima gaji ini, namun ada pula yang belum. Tentu besarannya akan berbeda-beda. Mari kita bahas besaran gaji ke-13 PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan yang dimiliki setiap anggota PPPK ini.
Pengelompokan besaran gaji ke-13 2022 PPPK sendiri akan didasarkan pada dua hal, pertama adalah terkait dengan masa kerja golongan, dan golongan pegawai PPPK terkait.
Besaran Gaji ke-13 PPPK
1. Golongan I PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp1.794.900
Dengan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.686.200
2. Golongan II PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp1.960.000
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.843.900
3. Golongan III PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.043.200
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.964.200
4. Golongan IV PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.129.500
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.089.600
5. Golongan V PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.325.600
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.879.700
6. Golongan VI PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.539.700
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.043.800
7. Golongan VII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.647.200
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.214.900
8. Golongan VIII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.759.100
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.393.100
9. Golongan IX PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.966.500
Dengna masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.872.000
10. Golongan X PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.091.900
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.078.000
11. Golongan XI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.222.700
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800
12. Golongan XII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.359.000
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.516.800
13. Golongan XIII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.501.100
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.750.100
14. Golongan XIV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.649.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.993.300
15. Golongan XV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.803.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.246.900
16. Golongan XVI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.964.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.511.100
17. Golongan XVII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp4.132.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.786.500
Variabel Lain dalam Gaji ke-13 PPPK
Selain besaran gaji pokok tersebut, PPPK juga akan menerima tunjangan tetap yang menempel pada gaji pokok. Mulai dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.
Itu tadi sedikit informasi mengenai besaran gaji ke-13 PPPK yang akan diterima pada bulan Juli 2022 ini. Perhitungan lebih detail dan rinci bisa langsung diminta pada pejabat keuangan terkait, sehingga data yang diperoleh lebih akurat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?
-
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
-
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut