Suara.com - Penerimaan gaji ke-13 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ini menjadi kabar gembira untuk ASN, anggota TNI dan POLRI, serta PPPK. Nah, berapa besaran gaji ke-13 PPPK pada Juli 2022 ini?
Mungkin banyak dari Anda yang sudah menerima gaji ini, namun ada pula yang belum. Tentu besarannya akan berbeda-beda. Mari kita bahas besaran gaji ke-13 PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan yang dimiliki setiap anggota PPPK ini.
Pengelompokan besaran gaji ke-13 2022 PPPK sendiri akan didasarkan pada dua hal, pertama adalah terkait dengan masa kerja golongan, dan golongan pegawai PPPK terkait.
Besaran Gaji ke-13 PPPK
1. Golongan I PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp1.794.900
Dengan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.686.200
2. Golongan II PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp1.960.000
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.843.900
3. Golongan III PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.043.200
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.964.200
4. Golongan IV PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.129.500
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.089.600
5. Golongan V PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.325.600
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.879.700
6. Golongan VI PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.539.700
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.043.800
7. Golongan VII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.647.200
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.214.900
8. Golongan VIII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.759.100
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.393.100
9. Golongan IX PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.966.500
Dengna masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.872.000
10. Golongan X PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.091.900
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.078.000
11. Golongan XI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.222.700
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800
12. Golongan XII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.359.000
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.516.800
13. Golongan XIII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.501.100
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.750.100
14. Golongan XIV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.649.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.993.300
15. Golongan XV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.803.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.246.900
16. Golongan XVI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.964.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.511.100
17. Golongan XVII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp4.132.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.786.500
Variabel Lain dalam Gaji ke-13 PPPK
Selain besaran gaji pokok tersebut, PPPK juga akan menerima tunjangan tetap yang menempel pada gaji pokok. Mulai dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.
Itu tadi sedikit informasi mengenai besaran gaji ke-13 PPPK yang akan diterima pada bulan Juli 2022 ini. Perhitungan lebih detail dan rinci bisa langsung diminta pada pejabat keuangan terkait, sehingga data yang diperoleh lebih akurat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?
-
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
-
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?