Suara.com - Penerimaan gaji ke-13 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ini menjadi kabar gembira untuk ASN, anggota TNI dan POLRI, serta PPPK. Nah, berapa besaran gaji ke-13 PPPK pada Juli 2022 ini?
Mungkin banyak dari Anda yang sudah menerima gaji ini, namun ada pula yang belum. Tentu besarannya akan berbeda-beda. Mari kita bahas besaran gaji ke-13 PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan yang dimiliki setiap anggota PPPK ini.
Pengelompokan besaran gaji ke-13 2022 PPPK sendiri akan didasarkan pada dua hal, pertama adalah terkait dengan masa kerja golongan, dan golongan pegawai PPPK terkait.
Besaran Gaji ke-13 PPPK
1. Golongan I PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp1.794.900
Dengan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.686.200
2. Golongan II PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp1.960.000
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.843.900
3. Golongan III PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.043.200
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.964.200
4. Golongan IV PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.129.500
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.089.600
5. Golongan V PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.325.600
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.879.700
6. Golongan VI PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.539.700
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.043.800
7. Golongan VII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.647.200
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.214.900
8. Golongan VIII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.759.100
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.393.100
9. Golongan IX PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.966.500
Dengna masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.872.000
10. Golongan X PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.091.900
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.078.000
11. Golongan XI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.222.700
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800
12. Golongan XII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.359.000
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.516.800
13. Golongan XIII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.501.100
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.750.100
14. Golongan XIV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.649.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.993.300
15. Golongan XV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.803.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.246.900
16. Golongan XVI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.964.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.511.100
17. Golongan XVII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp4.132.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.786.500
Variabel Lain dalam Gaji ke-13 PPPK
Selain besaran gaji pokok tersebut, PPPK juga akan menerima tunjangan tetap yang menempel pada gaji pokok. Mulai dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.
Itu tadi sedikit informasi mengenai besaran gaji ke-13 PPPK yang akan diterima pada bulan Juli 2022 ini. Perhitungan lebih detail dan rinci bisa langsung diminta pada pejabat keuangan terkait, sehingga data yang diperoleh lebih akurat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?
-
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
-
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU