Suara.com - Tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022. Hal itu diputuskan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal itu berlaku untuk wisatawan lokal maupun mancanegara.
Penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta tersebut telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta secara khusus Pemerintah NTT untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar
Hasil kajian yang dilakukan itu para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.
"Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sonny Z Libing kepada wartawan di Kupang, Senin.
Pemda juga melakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200.000 per tahun, karena selama ini kunjungan mencapai 300.000-400.000 wisatawan sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.
"Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi," kata Sony Z Libing didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Prisila Q. Parera.
Hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua Pulau ini.
Sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun.
Baca Juga: Pulau Komodo Akan Punya Pelayanan Medis Darurat untuk Wisatawan Sakit yang Lagi Berwisata
Tarif masuk itu nantinya digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku Pariwisata di kedua pulau itu serta biaya pemantauan dan pengamanan.
"Ia mengatakan pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktifitas dalam kawasan pulau komodo bisa terpantau. Pemerintah tidak ingin ada lagi adanya kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan biaya tiket masuk bagi wisatawan itu juga digunakan untuk biaya promosi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat.
"Termasuk untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaku usaha ekonomi di sekitar kawasan itu," kata Sony Z Libing.
Selama ini tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang merupakan tarif sangat murah sehingga mengabaikan konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkendali.
"Kunjungan wisatawan yang berjumlah 300-400 ribu per tahun merupakan jumlah yang sangat besar akibatnya kegiatan konservasi dan pengamanan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi terabaikan. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan yang sangat marak terjadi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sampah Penuhi Taman Wisata Laut Teluk Kupang
-
Menjemput Air di Jantung Kebun, Ikhtiar Desa Lobohede Sabu Raijua Lawan Krisis Iklim
-
Evolusi Ekonomi Sabu Raijua, Mengubah Komoditas Lokal Menjadi Bisnis Hijau Inklusif
-
Kedaulatan Data dan Kearifan Lokal, Pondasi Sabu Raijua Hadapi Krisis Iklim Global
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta