Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2022 mengenai Uang Panai'.
Uang panai' merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.
Untuk suku Bugis-Makassar, uang panai' digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.
Menurut penjelasan MUI, uang panai' ini berbeda dengan mahar. Mahar merupakan kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai' merupakan tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.
Realitas Uang Panai' di Masyarakat
Tradisi uang panai' mengalami pergeseran. Dari yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, tapi saat ini uang panai' menjadi ajang prestise dan pamer serta pembohongan publik di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, sebagian masyarakat juga malah menjadikan anak perempuannya sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai' yang setinggi langit.
Selain itu juga uang panai' malah dijadikan sebagai syarat wajib dalam pernikahan. Padahal sesungguhnya yang hukumnya wajib adalah mahar.
Adanya kasus perzinahan yang dilakukan oleh muda-mudi karena disebabkan oleh ketidakmampuannya membayar uang panai' juga merupakan realitas dari adanya tradisi ini.
Baca Juga: Basah Kuyup Nyemplung ke Tempat Wudu Masjid, Bocah Ini Jadi Bahan Tertawaan
Kawin lari dan nikah siri pun menjadi realitas lain yang ada di masyarakat.
Poin-Poin dalam Fatwa
Setelah menimbang berbagai hal, MUI Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan tiga poin terkait uang panai'. Poin pertama terkait dengan ketentuan hukum. Uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
Prinsip syariah tersebut meliputi mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki, memuliakan wanita, jujur serta tidak dilakukan secara manipulatif, jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak, bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami, dan sebagai bentuk tolong-menolong.
Kemudian pada poin kedua membahas soal rekomendasi uang panai'. Dihimbau untuk mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi, hendaknya uang panai' tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan, dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan untuk menghindarkan dari sifat pemborosan serta gaya hedonis.
Terakhir, pada poin ketiga membahas soal ketentuan penutup. Pada poin ini dijelaskan bahwa fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan maka akan diperbaiki dan disempurnakan.
Serta, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahui dan mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Respons Netizen
Adanya fatwa MUI mengenai uang panai' ini pun menuai beragam respons dari netizen. Dalam kolom komentar unggahan akun Instagram @undercover.id, banyak netizen yang mengungkapkan tanggapannya masing-masing terhadap fatwa ini.
"'Yang tidak memberatkanmu dan tidak merendahkanku', kalau acuannya ke sini InsyaAllah hati adem ayem aja menyikapinya," ungkap netizen.
"Yang sanggup silakan, yang enggak sanggup ya jangan," terang netizen.
"Yang penting sama-sama rida," ujar netizen
"Buat daerah tertentu uang panai atau mahar memang udah di luar batas. Tapi ya mau gimana lagi, itu sudah jadi kebiasaan, kebudayaan, dan tradisi. Susah buat dihilangkan," kata netizen.
"Uang panai itu tergantung kelas wanitnya. Kalau wanita ada pangkat atau kerja yang bagus ditunjang fisik yang bagus, kemungkinan besar uangnya. Kalau wanita biasa saja, nggak segitu juga. Saya banyak teman dari Makassar terutama Bugis," tambah netizen.
Berita Terkait
-
Viral Video Petugas Pengawal KA Turunkan 3 Penumpang yang Mengobrol di Gerbong Kereta, Ketegasannya Tuai Apresiasi
-
Memalukan! Anwar Abbas Syok Dengar Gaji Fantastis Petinggi ACT: Perilaku Mereka Materialistis dan Hedon Sekali
-
Mendebarkan, Detik-Detik Balita Berjalan ke Arah Jalan Raya Gegara Gerbang Rumah Terbuka Lebar
-
Menggemaskan, Setelah Tahu Lele Peliharaan Jadi Lauk, Bocah Ini Menangis Histeris Minta Ziarah ke Kuburan Sang Ikan
-
Cari Berkah, Jamaah Haji Rela Oleh-oleh dari Arab Saudi Sampai Indonesia Hingga 2 Bulan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?