Suara.com - Kasus Covid-19 ternyata kembali melonjak di beberapa negara. Situasi ini membuat masyarakat di negara tersebut kembali disarankan untuk menggunakan masker ketika berada di luar ruangan. Padahal sebelumnya mereka sudah bebas dari masker dan kehidupan nyaris kembali seperti normal.
Aturan penggunaan masker tersebut tentu saja dilakukan agar kasus Covid-19 tak semakin ganas. Sementara itu diduga melonjaknya kasus di beberapa negara tersebut dikarenakan ada kemunculan beberapa varian baru Covid-19 yakni subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Yuk simak daftar negara yang wajibkan masker lagi berikut ini.
1. China
China telah melonggarkan aturan penggunaan masker sejak akhir tahun 2021 lalu. Namun varian omicron menyebabkan kasus Covid-19 di China kembali melonjak. Alhasil China pun membuat aturan wajib penggunaan masker kembali sejak April 2022 lalu.
2. Prancis
Prancis mencabut aturan penggunaan masker pada 16 Mei 2022. Hal tersebut merupakan kali pertama masyarakat di Negeri Eiffel tersebut boleh tidak menggunakan masker sejak hampir 2 tahun lalu.
Namun kini dengan meningkatnya angka Covid-19 di seluruh Prancis, aturan memakai masker kembali diberlakukan. Tapi menurut Menteri Kesehatan Prancis, aturan tersebut bersifat saran bukan persyaratan wajib.
3. Pakistan
Pakistan melaporkan lebih dari 400 kasus virus Corona pada Minggu (26/6/2022) kemarin. Data dari National Institute of Health (NIH) pun menunjukkan bahwa 406 kasus COVID-19 dilaporkan di seluruh negeri dalam 24 jam terakhir.
Baca Juga: 7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!
Sementara itu sehari sebelumnya, ada 432 kasus dilaporkan yang merupakan jumlah tertinggi sejak 22 Maret. Berdasarkan hal itu, Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan pun mengubah aturan maskernya. Kini masker wajib dipakai warga Pakistan saat dalam perjalanan penerbangan domestik.
Bagaimana Dengan Indonesia?
Sejauh ini pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat Indonesia hanya berlaku di luar rungan. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperbolehkan lepas masker di luar ruangan mulai 17 Mei 2022 lalu. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai awal transisi dari pandemi menuju endemi.
Namun seiring dengan kebijakan itu, angka Covid-19 di Indonesia kembali melonjak menyusul masuknya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kewaspadaan terhadap Covid-19 senantiasa diperlukan.
Namun di samping itu sejalan dengan pengumuman Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, warga masih diperbolehkan mencopot masker ketika berada di area terbuka. Tapi hal tersebut dengan syarat, area tersebut tidak padat kerumunan, dan warga tidak sedang sakit.
Itulah 3 negara wajibkan masker lagi setelah angka Covid-19 kembali melonjak. Bagaimana pendapat kalian?
Tag
Berita Terkait
-
The Sound Project Kembali Hadir
-
7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!
-
Mantap! Setengah dari Populasi Anak 6-11 Tahun di Sulawesi Utara Sudah Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap
-
PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron
-
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Presiden Singapura Positif Terpapar
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili