Suara.com - Anggota dewan DPRRI mengungulkan pembuatan Undang-Undang Penggalangan Dana Publik. Ini menyusul kasus ugaan penyelewengan dana di Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
"Selama ini pengaturan terkait hal tersebut baru pengaturan administratif setingkat menteri, kalau tidak salah diatur oleh menteri sosial," ujar Arsul Sani di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan jika melihat dalam kasus ACT misalnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisa, yakin pasti PPATK kemudian menghasilkan yang namanya laporan hasil analisa transaksi keuangan.
Kemudian jika dalam laporan hasil analisa tersebut terdapat dugaan tindak pidana apapun, maka PPATK harus menyerahkannya kepada penegak hukum.
"Saya kira kita juga ke depannya agar yang namanya kegiatan amal filantropi justru harus kita dorong, karena bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar legislator tersebut.
Hanya saja jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kegiatan filantropi untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik Ujang Komarudin dari Universitas Al Azhar Indonesia mendukung perlunya undang-undang tentang penggalangan dana publik.
"Ini menarik karena DPR merespons terhadap fenomena adanya dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi, salah satunya ACT," kata Ujang saat dihubungi ANTARA.
Baca Juga: Kantor ACT di Kota Bandung Kumpulkan Donasi tanpa Izin
Dia melihat hal ini bagus, karena justru pemerintah dan DPR harus merespons hal tersebut sebagai bagian dari tugas mereka untuk menjaga dana publik.
Usulan perlunya undang-undang tentang penggalangan dana publik penting, agar ke depannya tidak terulang kembali kejadian yang terjadi di ACT.
Hukum dan politik harus mengikuti perkembangan zaman, perkembangan yang terjadi saat ini adalah upaya bagaimana mencegah terjadinya penyelewengan dana publik di lembaga filantropi.
Harus ada aturan dan sanksi yang jelas terkait dengan persoalan penggalangan dana publik, maka dari itu undang-undang tentang penggalangan dana publik menjadi penting. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Belajar Menghargai yang Sudah Ada di Novel Act of (Zero) Money
-
Romansa Enemies to Lovers di Novel Act of Money Karya Dinda Delvira
-
Diproduksi Studio Baru, Ace of the Diamond Act II S2 Siap Tayang April 2026
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN