Suara.com - Puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan pertengahan di bulan Zulhijah yakni 13, 14, dan 15 Zulhijah. Akan tetapi tanggal 13 Zulhijah sendiri diketahui sebagai hari tasyrik, lantas bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh bertepatan hari tasyrik 13 Dzulhijjah?
Anjuran untuk mengerjakan puasa pada pertengahan bulan Dzulhijjah ini diterangkan dalam hadits Rasulullah dalam sebuah hadits yang artinya:
"Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah)." (HR Tirmidzi).
Rasulullah menjelaskan pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh selama tiga hari di bulan Dzulhijjah. Rasulullah SAW juga pernah menyebut dalam sabdanya, jika puasa Ayyamul Bidh akan mendatangkan pahala sama seperti puasa selama setahun.
Namun sayangnya, pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh hari pertama, bulan Juli 2022 bertepatan dengan datangnya hari tasyrik Zulhijah. Hari tasyrik jatuh setiap tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Pada saat itu, Rasulullah melarang untuk berpuasa umat Islam sebagaimana dikisahkan oleh Abu Hurairah RA dalam suatu hadits. Diceritakan, Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling kota Mina dan menyeru:
"Janganlah kalian puasa pada hari-hari ini (hari tasyrik) karena hari-hai itu merupakan hari-hari untuk makan, minum, dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad)
Lantas bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh yang bertepatan dengan hari tasyrik? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan Hari Tasyrik 13 Dzulhijjah
Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Islam dan Kesalahpahaman Tentang Muharram
Puasa Ayyamul Bidh termasuk ke dalam puasa yang hukumnya sunnah. Sementara itu menurut empat imam besar mahzab, puasa pada hari tasyrik disamakan dengan larangan seperti halnya berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Dengan kata lain, puasa pada waktu itu dianggap makruh hingga tidak sah hukumnya. Bahkan, puasa yang dikerjakan pada hari tasyrik dapat terhitung dengan perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam hadits:
"(Puasa pada hari tasyrik) hukumnya makruh menurut mahzab Hanafi dan Hambali, baik puasa tersebut wajib maupun sunnah," tulis Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2.
Makruh yang dimaksud menurut mazhab Hanafi yaitu makruh tahriiman yang berarti puasanya akan tetap dianggap sah. Namun, pelakunya akan tetap dainggap berdosa.
"Sebab, larangan yang tertuju kepada suatu sifat yang laazim [melekat, tidak terpisahkan) dari suatu amal mengakibatkan kerusakan sifat itu saja, sedangkan amal itu sendiri tetap masyru' (dianjurkan untuk dikerjakan)." bunyi keterangan mazhab Hanafi yang diterjemahkan Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili.
Sementara itu, menurut mahzab Maliki, kemakruhan dari berpuasa pada hari tasyrik ini hanya terbatas pada dua hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Berita Terkait
-
Sejarah Tahun Baru Islam dan Kesalahpahaman Tentang Muharram
-
Apa Itu Hari Tasyrik?
-
Mengapa Hari Tasyrik Dilarang Berpuasa? Ini Alasan Rasul Menyebutnya Hari Makan dan Minum
-
Fase Mabit Mina sampai 13 Zulhijah, Petugas Haji 2022 Diminta Siaga
-
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2022? Jangan Puasa di 3 Hari Ini!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti