Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengigatkan ada upaya kelompok radikal ingin menggantikan ideologi Pancasila lewat isu islamofobia.
Hal itu dikatakan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid.
Menurutnya perlu pendekatan regulasi hukum untuk mencegah kelompok radikal agar tidak berkembang lebih besar di Indonesia.
Adanya undang-undang yang mengatur kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat sering disalahgunakan oleh kelompok radikal yang sebenarnya antidemokrasi.
"Maka itu, untuk menanggulanginya diperlukan pendekatan regulasi hukum karena Indonesia negara demokrasi," katanya dalam diskusi publik bertema Ancaman Terorisme dan Kerusakan di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Rabu.
Selain pendekatan regulasi hukum, penanggulangan kelompok radikalisme dan terorisme yang paling efektif juga bisa dilakukan dengan pendekatan ideologi spiritual.
"Kualitas seseorang dalam beragama ditentukan salah satunya adalah sejauh mana tingkat toleransi terhadap keragaman dan perbedaan," ucapnya.
Selain itu isu islamofobia yang sedang ramai dicurigai digelorakan oleh kelompok radikal yang ingin mengambil alih kekuasaan dan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi agama tertentu.
"Mereka ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi transnasional, mengganti sistem negara dengan sistem agama menurut versi mereka, dengan memanipulasi, mendistorsi, dan mempolitisasi agama," jelasnya.
Isu ini, menurutnya, tak lain bertujuan membuat kekacauan dan konflik antar anak bangsa dengan membangun paradigma intoleransi dan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), termasuk islamofobia.
"Ketika kita merasa paling baik dan paling benar, sejatinya ini adalah krisis akhlak dan moral," ucapnya.
Ia juga mengatakan kelompok radikal ini tidak menghargai perbedaan dan sering memanfaatkan agama untuk memengaruhi masyarakat awam agar memerangi saudara sendiri. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13