Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)
Meski memberikan ancaman akan memblokir para penyedia PSE Layanan Privat yang tak kunjung mendaftar, Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak permanen alias bersifat sementara.
Pemblokiran dapat dicabut ketika PSE tersebut sudah mendaftarkan diri.
PSE yang sudah mendaftar harus terbuka dalam memberikan data pendaftaran
Dalam pendaftaran tersebut, para PSE layanan publik diharapkan menyediakan data yang absah. Adapun peraturan yang dicanangkan terkait pendaftaran PSE layanan publik bersifat post-audit.
Usai mendaftar, pihak Kominfo akan melakukan validasi. Jika ditemukan data yang telah diberikan berbeda dengan fakta lapangan, maka pihak Kominfo akan memberikan sanksi tegas terhadap PSE tersebut.
Kontributor : Armand Ilham
Komentar
Berita Terkait
-
Pendaftaran Ditutup, Ini Deretan PSE yang Aman dan Tidak Aman dari Ancaman Blokir Kominfo
-
Daftar PSE yang Belum Daftar Sampai Sekarang, Kominfo Buka Opsi Kurang dari Sepekan
-
Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar
-
Wanita Ini Tertidur Saat Kerja dan Ketahuan Atasan, Reaksi Bosnya Malah Jadi Sorotan
-
Transfer Riwayat Obrolan dan Data WhatsApp dari Android ke iOS, Perhatikan Syaratnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?