Suara.com - Partai Amanat Nasional mendukung Komisi Pemilihan Umum mengizinkan kampanye politik di lembaga pendidikan, khususnya kampus.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Tetapi pasal itu tidak melarang kegiatan kampanye, kata dia.
Viva kemudian menyebut sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye di kampus.
Pertama, setiap kampus atau lembaga pendidikan yang mengundang peserta pemilu harus membuat pakta integritas yang isinya akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, dan inklusif.
Kedua, tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput dan skeptis.
Ketiga, kampanye di kampus bertujuan agar mahasiswa sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif. Jika peserta pemilu menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan.
Keempat, dengan berkampanye di kampus akan mendekatkan calon pemilih kepada peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi. Hal ini akan semakin meningkatkan kualitas pemilu.
Viva mengatakan PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Ketua KPU Hasyim Asyhari menjelaskan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Petinggi PAN Setuju Usulan Kampanye Pemilu di Kampus, Ini Syaratnya
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim menambahkan bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan digunakan untuk kampanye politik, namun peserta pemilu dilarang menggunakan atribut kampanye.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya semuanya diberikan kesempatan," kata dia.
Hasyim menyebut kampanye di kampus merupakan hal yang positif, apalagi mahasiswa memilki sikap kritis dan diharapkan bisa menguji dan memberikan tantangan kepada peserta pemilu.
"Yang penting tadi, menurut UU yang dilarang itu menggunakan fasilitas ya, bukan kampanyenya. Tapi tetap bisa digunakan kampanye sepanjang dengan syarat tadi itu yang mengelola kampanye adalah atas undangan katakanlah kalau dari kampus ya rektor," kata dia.
Berita Terkait
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Setelah Rumah Dijarah Massa, Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR
-
Wamentrans: Pemerintah Daerah Kini Bisa Usulkan Program Transmigrasi
-
Fenomena "Trump Dance": Dari Kampanye Politik Hingga Lapangan Golf Internasional
-
Bantah Retreat di Akmil untuk Bangun Pemerintahan Militeristik, Viva Yoga: Justru Membangun Teamwork
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon