Suara.com - Pemerintah kota Jakarta Barat menampik tudingan soal wajibnya berhijab bagi para siswi di sekolah negeri.
Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II, Masduki, mengatakan hal itu tidaklah benar. Ia menegaskan, tidak ada paksaan bagi siswi di sekolah negeri untuk mengunakan hijab.
Pernyataan itu disampaikan Masduki sekaligus membantah temuan Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan yang juga eks staf Ahok, Ima Mahdiah.
Menurutnya pernyataan Ima merupakan isu liar yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun lalu.
“Itu tahun lalu sebenernya, cuma dinaikin sekarang. Jadi tidak ada, saya sudah klarifikasi, tidak ada itu, bahkan dikasih kebebasan, enggak ada pemaksaan, enggak pernah ada memang,” beber Masduki, saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Dalam peraturan dunia pendidilan sendiri, baik kota maupun provinsi, Masduki menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan siswi yang bersekolah di sekolah negeri untuk menggunakan hijab.
“Tidak boleh, emang kaga boleh dalam peraturan gubernur emang kaga boleh, artinya kalo emang dia mau pakai (hijab) ya silahkan, tapi gak ada istilahnya harus,” ungkapnya.
Masduki juga menyebut soal aturan siswi untuk menggunakan rok panjang juga sebenarnya tidak diwajibkan. Namun dengan menggunakan rok panjang siswi jadi telihat terlihat sopan.
“Sebetulnya dia juga bebas-bebas juga tapi kan rok panjang malah jadi pantes,” tutupnya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat, bakal menelusuri dugaan hoax terkait siswi di sekolah negeri diwajibkan untuk berhijab.
Masduki mengatakan pihaknya bakal menyelidiki laporan Mahdiah.
“Justru lagi kita cari ini, lagi kita telusuri,” kata Masduki.
Masduki menjelaskan, isu yang bergulir saat ini di masyarakat merupakan isu tahun lalu. Ia memastikan, tidak ada pemaksaan dalam hal mengenakan hijab bagi para siswi.
“Dalam kesepakatan tidak ada kita memaksa-maksa, bahkan kalau ada yang mau pakai, ada digambar-gambar setiap sekolah, kan ada gambar-gambarnya,” ungkapnya.
Ia memastikan, jika ada oknum sekolah atau guru yang melakukan pemaksaan mengenakan hijab, bakal ditindak dan jika memang terbukti, bakal dikenakan hukuman disiplin.
Berita Terkait
-
Siswi SMPN 75 Jakbar Bantah Temuan Mantan Staf Ahok Ima Mahdiah: Gak Ada Paksaan Pakai Jilbab, Bebas!
-
Mantan Staf Ahok Bongkar Kasus Guru Paksa Siswinya Berhijab: Pembelahan di Sekolah, PR Dunia Pendidikan Jaga Kebhinekaan
-
2 Sekolah Negeri di Jakbar Paksa Siswinya Kenakan Hijab, Anggota DPRD DKI Turun Tangan
-
Minta Pemprov DKI Bangun Lebih Banyak Sekolah Negeri, DPRD: Kalau Tak Ada Lahan Bikin Delapan Lantai
-
Wanita Ngamuk Gegara Anaknya Tak Diterima di Sekolah Negeri, Sampai Tuding Sesama Wali Murid Mata-mata Guru
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra