Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata meminta seluruh pengusaha di bidang pupuk agar tidak menjadikan pupuk sebagai bahan bancakan tindak pidana korupsi.
"Jika pupuk dijadikan bahan bancakan tindak pidana korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyengsarakan kehidupan para petani," kata Alexander Marwata, hari ini.
Hal itu dikatakannya saat memberi sambutan dalam Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi Jajaran Pupuk Indonesia yang diselenggarakan KPK di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta.
Kegiatan itu bertujuan mengedukasi para pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia. Data Kementerian Pertanian menjelaskan pupuk berperan sekitar 20 persen-40 persen dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian sehingga pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah telah memfokuskan kebijakan pupuk bersubsidi kepada sembilan jenis komoditas pangan utama dan strategis yang mendapatkan alokasi subsidi pupuk. Prioritas itu diberikan untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi rakyat.
Ia mengatakan swasta atau profesional menjadi salah satu pihak yang paling rentan terjerat tindak pidana korupsi. Data KPK hingga pertengahan tahun 2022 mencatat 372 pelaku korupsi dari kalangan swasta ditangkap dan diadili.
"Tendensi penyimpangan dan 'fraud' seringkali terjadi pada ekosistem dunia usaha. Oleh karenanya, seluruh pelaku usaha khususnya di sektor produksi maupun distribusi pupuk penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Di saat bersamaan, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif," kata dia.
Ia mengharapkan dari bimtek dapat meningkatkan integritas seluruh jajaran Pupuk Indonesia dalam mendukung pengelolaan pupuk secara efisien dan akuntabel yang manfaatnya untuk masyarakat luas.
Baca Juga: Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
"Jika pengelolaan pupuk efisien maka harga pasar stabil dan terjangkau bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan yang kuat bagi Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto mengatakan Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau "good corporate governance" sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.
Selain itu, kata Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi dilakukan melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian internal, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman, prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi "fraud control system" yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan SNI ISO 37001:2016.
Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk upaya keterbukaan atau transparansi, Pupuk Indonesia akan memperluas kewajiban kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pupuk Indonesia Grup dari jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai tiga tingkat di bawah direksi.
"Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. Melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Nugroho. [Antara]
Berita Terkait
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia
-
Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan
-
Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?
-
Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?