Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR). Sedangkan, pemberi suap pihak swasta kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) dari PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan) Tri Atmoko.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, konstruksi perkara hingga menjerat tiga tersangka ini dalam pengerjaan proyek jalan tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur.
Apalagi ada Join Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation, tidak dibacakan), PT WIKA persero (Wijaya Karya) dan PT PP Persero (Pembangunan Perumahan) sebagai pelaksana Tol Soker tersebut. Pada tahun 2017, kata Asep, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare.
Tersangka Abdul ditunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP.
"Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Selanjutnya, pada Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBCPT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak merespon surat pemberitahuan itu, Wen Yuegang selaku Chairman Board of management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.
"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," ungkap Asep
Dalam kesempatan itu, kata Asep, Abdul menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan fee sebesar 10 persen.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Soker Jatim
"Atau setidaknya Rp1 Miliar," kata Asep
Terkait pemberian uang tersebut, Abdul pun memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko.
"Meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," ujar Asep
Hingga akhirnya, pada Mei 2018, tersangka Tri Atmoko menghubungi Abdul terkait pembahasan penyerahan uang. Itupun, kata Asep, komunikasi mereka dengan menggunakan kode.
"Dengan istilah “apelnya kroak”," ucap Asep
Total uang yang dijanjikan Tri Atmoko kepada Abdul yakni Rp1 Miliar. Namun, Tri belum menyanggupi keseluruhan uang yang disepakati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat