Suara.com - Polda Metro Jaya kini resmi menahan Roy Suryo atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang direkayasa menjadi wajah Presiden Jokowi.
Cuitan tersebut memicu amarah publik hingga Roy Suryo dilaporkan lantaran dinilai menyinggung tokoh pembawa ajaran agama.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa kembali sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berikut perjalanan kasus Roy Suryo yang kini resmi ditahan buntut cuitan tersebut.
Cuitan Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur
Kasus Roy Suryo bermula saat dirinya mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu sebagai bentuk kritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.
Tak tanggung-tanggung, sosok pakar telematika tersebut juga menyematkan sebuah meme yang menampakan editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Baca Juga: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan 20 Hari
Cuitan tersebut menuai amarah publk lantaran dinilai SARA hingga tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter.
Akhirnya, Roy Suryo memutuskan untuk menghapus cuitan tersebut.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi
Meski cuitannya telah dihapus, beberapa unsur masyarakat melaporkan ke Roy Suryo ke polisi.
Adapun kepolisian menerima dua laporan terhadap cuitan meme tersebut. Keduanya datang dari perwakilan umat Buddha.
Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Sedangkan laporan kedua dibuat oleh seorang berinsial HS langsung ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka
Usai laporan tersebut diproses, Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Jumat (22/7/2022) lalu. Ia sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga berjam-jam.
Bahkan, Roy Suryo sempat harus didorong menggunakan kursi roda lantaran kelelahan diperiksa oleh kepolisian.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP sehingga dirinya terancam minimal 6 tahun penjara.
Sempat viral menghadiri acara "touring" mobil
Meski resmi jadi tersangka, Roy Suryo kedapatan mendatangi sebuah acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) lalu dan viral tertangkap kamera.
Potret kehadiran Roy Suryo di acara mobil mewah tersebut membuat publik bertanya-tanya terhadap status dirinya yang seharusnya ditahan oleh kepolisian.
Adapun Roy Suryo sempat mengaku sakit hingga polisi urung menahannya.
"Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Resmi ditahan Polda Metro Jaya
Kini, Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Pihak tim penyidik sempat menyurati Roy Suryo atas panggilan penahanan tersebut.
"Surat pemanggilan sudah dikirimkan oleh penyidik kepada yang bersangkutan dan sudah diterima," kata Zulpan dalam kesempatan terpisah, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Selain ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita oleh kepolisian.
"Beberapa barang bukti yang disita seperti akun Twitter dan handphone Saudara Roy Suryo, serta handphone saksi Ade Suhendrawan," ujar Zulpan.
Polisi mengungkap bahwa sosok eks Menpora tersebut menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum hingga kini.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan 20 Hari
-
Profil Roy Suryo, Eks Menteri Era SBY Kini Ditahan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Ditahan
-
Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan Polda Metro. Ada Apa?
-
Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ditahan di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!