Suara.com - Deolipa Yumara selaku pengacara baru Bharada E menyebutkan bahwa Bharada E akan ajukan diri sebagai JC atau justice collaborator. Hal ini langsung menarik perhatian warganet. Sebenarnya apa keuntungan jadi justice collaborator dan apa syaratnya?
Diketahui, pada Sabtu (6/8), Bharada E menyatakan siap mengajukan diri sebagai JC dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diungkapkan melalui pengacara barunya Deolipa Yumara di Bareskrim Polri.
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," tutur Deolipa (8/6/2022).
Selain itu, Deolipa juga menyampaikan bahwa Bharada E akan memohon perlindungan hukum kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pihak Bharada E berencana akan menyambangi LPSK pada hari Senin (8/8).
Deolipa juga menyatakan, adapun alasan Bharada E mengajukan diri sebagai JC dan minta perlindungan hukum LPSK karena Bharada E bisa jadi saksi kunci kasus kematian Brigadir dalam aksi baku tembak di kediaman Fredy Sambo.
"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)" ucap Deolipa.
Terlepas dari kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Bharada E menjadi tersangka, sebenarnya apa keuntungan jadi justice collaborator dan apa saja syaratnya? Melansir dari berbagai sumber, mari simak berikut ini ulasannya.
Keuntungan Jadi Justice Collaborator
Ada sejumlah keuntungan dari menjadi Justice Collaborator karena saksi pelaku akan memperoleh perlindungan sesuai UU No 31 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Th 2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Adapun keuntungan tersebut sesuai pasal 10A UU No 31 Th 2014 yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru
• pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya
• pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya;
• memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Bukan hanya itu, saksi pelaku disebutkan juga akan memperoleh penghargaan atas kesaksiannya. Adapun penghargaannya berupa diberikan keringanan penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat), pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
Syarat Menjadi Justice Collaborator
Lalu, apa saja syarat untuk menjadi justice Collaborator? Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah, mari perhatikan berikut ini syarat seorang bisa dikategorikan justice collaborator.
• Salah satu pelaku atas tindak pidana tertentu, pelaku mengakui kejahatan yang telah diperbuatnya, bukan sebagai pelaku utama di dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan yang jujur (sebagai saksi) dalam proses peradilan
• Keterangan maupun bukti-bukti yang diberikan dinyatakan sangat penting dan bisa membantu dalam pengungkapan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya yang mempunyai peran lebih besar, serta mengembalikan aset/hasil tindak pidana tersebut.
Demikian pembahasan mengenai keuntungan jadi justice collaborator lengkap dengan syarat-syaratnya. Menurut kamu apakah Bharada E sudah memenuhi syarat jadi Justice Collaborator dalam kasus kematinan Brigadir J?
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru
-
Profil Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E yang Juga Seorang Vokalis
-
Siapa Andreas Nahot Silitonga? Kuasa Hukum Bharada E yang Mengundurkan Diri
-
Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?
-
Kenapa Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran