Telah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit. Lahan sawit yang menjadi objek korupsi tersebut memiliki luas 37.095 hektare yang merugikan negara hingga Rp78 Trilliun.
Berikut ini fakta perkembangan terkini kasus Surya Darmadi, pelaku korupsi Rp78 Trilliun.
1. Total Aset Surya Darmadi capai Rp 10 Trilliun
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menahan Surya Darmadi. Total aset Surya Darmadi yang disita hingga saat ini mencapai Rp10 trilliun dan bukan tidak mungkin bisa bertambah.
Hal ini selaras dengan penjelasan Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
"Belum dihitung persisnya, hampir Rp10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti," jelasnya.
2. Surya Darmadi diperiksa kembali pada Rabu (24/6/2022)
Dalam rangka pemeriksaan Surya Darmadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana berencana akan memeriksa Surya Darmadi hari Rabu (24/6/2022).
Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi telah dijadwalkan pasca kondisi kesehatannya pulih.
Baca Juga: Kasus Korupsi LPD Ungasan, Penyidik Cek Fisik 42 SHM di Lombok Tengah
3. Perkembangan kasus menyangkup penyitaan aset
Penyidik telah menyita 32 aset dari Surya Darmadi. Aset tersebut yakni 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali. Aset tersebut berpa hotel, bangunan, kebun sawit, kapal tongkang dan lain sebagainya.
4. Penyitaan merujuk penetapan Pengadilan Negeri
Penyitaan terhadap Surya Darmadi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
5. Ada aset bergerak lain yang disita
Selain aset-aset di atas, terdapat aset yang disita dari Surya Darmadi, yakni berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dan nomor pendaftaran PK-DPN milik PT Dabi Air Nusantara. Hal ini sesuai penjelasan Ketut Sumedana.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi LPD Ungasan, Penyidik Cek Fisik 42 SHM di Lombok Tengah
-
Geledah Gedung Fakultas di Unila, Dua Dokumen Ini Dianalisa KPK Bongkar Dugaan Suap
-
Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi
-
Edy Rahmayadi Kepada KPK: Tolong Pantau Terus Kami
-
Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Mantan Kabid di Disdik Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional