Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte dituntut pidana satu tahun penjara kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap M Kece. Selain itu, ada beberapa kasus yang menjerat Irjen Napoleon lainnya.
Vonis ditetapkan oleh JPU di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (11/8/2022), Napoleon dinilai terbukti melanggar undang-undang Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain kasus penganiayaan, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Irjen Napoleon.
Seperti yang diketahui, Napoleon Bonaparte merupakan mantan anggota kepolisian berpangkat perwira. Napoleon diketahui merupakan sahabat Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski bersahabat, namun pada tahun 2020 Ferdy Sambo menjebloskan ke penjara Napoleon atas kasus korupsi. Napoleon kemudian dijerat hukuman penjara selama 4 tahun, subsider kurungan 6 bulan.
Berikut ini beberapa kasus yang menjerat Napoleon:
1. Penganiayaan terhadap Muhammad Kece
Polisi telah menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman atau Muhammad Kece pada Selasa, 28 Agustus 2022 lalu.
Menurut keterangan polisi, Muhammad Kece telah dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama saat Kece resmi menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pada saat itu, keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan yang sama dengan kasus yang berbeda.
Napoleon adalah terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece menjadi tersangka dalam perkara pidana dugaan penistaan agama. Petugas yang menangani kasus itu menyebut iika Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul serta melumuri tubuhnya dengan kotoran manusia di dalam Rutan.
Baca Juga: Jika Ditempatkan di Sel Sama, Napoleon Bonaparte Bakal Lakukan Hal Ini Pada Ferdy Sambo
Dalam melakukan penganiayaan itu, Napoleon diduga dibantu oleh sejumlah tahanan lain. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 26 Agustus 2021, Kece membuat laporan atas tindak penganiayaan itu, lalu tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
2. TPPU terkait red notice Djoko Tjandra
Bebepa pekan sebelum terjadi tindak penganiayaan, polisi telah menetapkan dan menahan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Napoleon dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Napoleon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah petugas polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
3. Suap terkait red notice Djoko Tjandra
Napoleon kemudian divonis terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat serta 200.000 dollar Singapura dari terpidana Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Jika Ditempatkan di Sel Sama, Napoleon Bonaparte Bakal Lakukan Hal Ini Pada Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Napoleon Bonaparte Beri Komentar Singkat
-
Lewat Pleidoi, Irjen Napoleon Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dan Jatuhkan Vonis Bebas
-
Napoleon Beri Pesan Soal Integritas, Netizen Samakan Ferdy Sambo: Sama-Sama Jenderal Bermasalah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir