Suara.com - Komnas HAM segera menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap proses tersebut transparan.
"Ya semua kita sama dengan harapan masyarakat, proses ini transparan dibuka tuntas sampai tuntas kita kawal bersama," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Kendati mengawal proses tersebut, Bambang menegaskan Komisi III tidak akan mengintervensi.
"Tentu pengawalan tidak harus mengintervensi. Tidak boleh, tapi kita kawal bersama tahapan demi tahapan," kata Bambang.
Diketahui, Komnas HAM dijadwalkan bakal menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Tim Khusus (Timsus) Polri besok, Kamis (1/9/2022).
"Kemarin sudah disepakati, besok (Kamis, 1/9/2022) jam 10.00 WIB dari Mabes akan datang ke Komnas HAM untuk kita menyerahkan laporan," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Taufan menyebut, dalam kesempatan itu Komnas HAM akan sekaligus memaparkan kepada publik melalui awak media terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Oiya iya, kita undang media. Tunggu besok," ujarnya.
Komnas HAM sebelumnya mengungkap, sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang ditemukannya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan pelanggaran HAM itu berupa hak hidup atau hilangnya nyawa dan hak keadilan.
Baca Juga: Komnas HAM Jelaskan Alasan Kuat Ma'ruf Ancam Pisau ke Brigadir J Saat di Magelang
"Pertama, kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Kemudian kedua, ia menjelaskan, hilangnya hak keadilan dalam kasus ini. Pada beberapa kesempatan, Komnas HAM selalu menyinggung obstracion of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
Hal itu dapat dilihat dari skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada laporan awal, Ferdy Sambo membuat skenario seolah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Korban juga dituduh disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, istrinya.
"Bagaimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi. Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya ini sedang kami analisa.Itu yang sedang kami diskusikan," kata Beka.
Dalam kasus ini, lima tersangka ditetapkan. Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Jelaskan Alasan Kuat Ma'ruf Ancam Pisau ke Brigadir J Saat di Magelang
-
Besok, Komnas HAM Bakal Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Timsus Polri
-
Dua Kali Diperiksa Komnas HAM, Istri Ferdy Sambo Konsisten Ngaku Harga Dirinya Direndahkan Brigadir J
-
Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM : Hilangnya Nyawa dan Hak Keadilan
-
Komnas HAM dan Polri Akui Ada Beda Versi Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Joshua
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?