Suara.com - Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait "Kalimantan tempat jin buang anak". Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meyakini Edy Mulyadi bersalah karena melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas ujarannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".
Sementara itu Edy Mulyadi yang merupakan wartawan senior memang dikenal sebagai sosok kontroversial. Simak kontroversi Edy Mulyadi sebelum dituntut 4 tahun penjara kasus "tempat jin buang anak" berikut ini.
1. Dituding Bayar Saksi di Kasus KM 50
Edy Mulyadi pernah membuat sebuah video laporan di Tol Japek Km 50 terkait kasus penembakan pengikuti Habib Rizieq. Video tersebut diunggahnya melalui kanal YouTube-nya, Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik, Edy mengatakan ia sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50.
Edy mengungkap pedagang warung di sana mendengar dua kali tembakan saat peristiwa terjadi. Ia juga menjelaskan para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta menjauh.
Selain itu Edy menilai polisi sejak awal sudah membentuk stigma bahwa peristiwa yang terjadi antara polisi dan pengikut Habib Rizieq sebagai penembakan teroris. Ia menyebut rest area Km 50 menjadi tempat favorit polisi untuk melakukan penyergapan kasus-kasus narkoba dan teroris.
Kemudian Edy membantah tudingan membayar saksi saat wawancara di rest area KM 50 terkait peristiwa tewasnya laskar FPI usai bentrok dengan polisi. Ia mengatakan tudingan tersebut hanya salah satu cara untuk memutarbalikkan fakta. Edy mengatakan siapapun bisa saja mengaku-ngaku sebagai saksi yang diwawancarainya.
2. Ujarannya Dituduh Menghina Prabowo
Baca Juga: Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara
Edy Mulyadi dipolisikan oleh DPD Gerindra Sulawesi Utara karena diduga menghina Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia dilaporkan atas dugaan menuturkan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022 lalu.
Dalam cuplikan video yang beredar luas di media sosial, seorang pria yang disebut Edy Mulyadi diduga menghina Prabowo Subianto. Ia menyebut Prabowo seperti 'macan yang jadi mengeong'.
Sementara itu ketua harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco menyatakan laporan tersebut bukan mengatasnamakan Partai Gerindra. Dasco menyampaikan arahan Prabowo untuk kadernya dalam menyikapi sesuatu. Menurut Dasco, Prabowo tidak pernah mengarahkan kadernya untuk saling lapor melaporkan ke polisi.
3. Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian karena pernyataannya menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak". Ujaran Edy Mulyadi kemudian menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujaran Edy Mulyadi lalu melapotkannya ke polisi. Kini, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara lantaran terbukti menimbulkan keonaran.
Berita Terkait
-
Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara
-
Dapat Caci Maki Tiap Hari, Jokowi Jawab Soal Kebebasan Berbicara: Apa yang Masih Kurang?
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Bahar Smith Dihukum Bui 6 Bulan 15 Hari
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Tanpa Senjata Api, Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi di Istana
-
WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri
-
UMP Jakarta 2026: Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha
-
Pesantren Krapyak Dorong Musyawarah, Tegaskan Dukungan pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Bantah Dukung Pleno PBNU, Ponpes Krapyak Tegaskan Dukungan Penuh pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih