Suara.com - Polri akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria buntut perbuatannya yang diduga membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (6/9/2022) besok pagi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Agus.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
KKEP total telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya, yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat lebih dahulu dengan tidak hormat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus terlibat dalam upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo menyusulnya lantaran turut membantu menghalang-halangi pengungkapan kasus tersebut dengan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lain yang turut teseret dalam perkara obstruction of justice.
Baca Juga: Polri Dalami Komunikasi Ferdy Sambo dengan Tiga Kapolda Setelah Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
Mereka, yakni, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka. Polri mengklaim tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar