Suara.com - Polri akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria buntut perbuatannya yang diduga membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (6/9/2022) besok pagi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Agus.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
KKEP total telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya, yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat lebih dahulu dengan tidak hormat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus terlibat dalam upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo menyusulnya lantaran turut membantu menghalang-halangi pengungkapan kasus tersebut dengan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lain yang turut teseret dalam perkara obstruction of justice.
Baca Juga: Polri Dalami Komunikasi Ferdy Sambo dengan Tiga Kapolda Setelah Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
Mereka, yakni, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka. Polri mengklaim tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
CEK FAKTA: Sufmi Dasco Menyesal Jadi Relawan Prabowo
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara