Suara.com - Polri akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria buntut perbuatannya yang diduga membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (6/9/2022) besok pagi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Agus.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
KKEP total telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya, yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat lebih dahulu dengan tidak hormat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus terlibat dalam upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo menyusulnya lantaran turut membantu menghalang-halangi pengungkapan kasus tersebut dengan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lain yang turut teseret dalam perkara obstruction of justice.
Baca Juga: Polri Dalami Komunikasi Ferdy Sambo dengan Tiga Kapolda Setelah Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
Mereka, yakni, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka. Polri mengklaim tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen
-
Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu
-
PAN Ingin Zulhas Jadi Cawapres Prabowo di 2029, Reaksi Nasdem Begini
-
Kapolresta-Eks Kasat Lantas Sleman Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Ditelanjangi dan Diarak 1 KM, Ini 7 Fakta Pria di Blora yang Dituduh Berzina Laporkan Balik Warga
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Kronologi Pria di Cengkareng Dianiaya Usai Tegur Tetangga Masalah Kebisingan Drum