Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara merespons rencana gugatan Deolipa Yumara, terhadap lembaganya ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan Deolipa adalah buntut temuan Komnas HAM yang menyebut kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi diduga kuat terjadi dan dilakukan oleh Brigadir J.
Beka mengatakan, Komnas HAM menghormati langkah yang diambil eks pengacara Bharada E tersebut. Bagi Komnas HAM, semua warga negara berhak untuk tidak setuju atau setuju dengan hasil penyelidikannya.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM - Komnas Perempuan dan menggugatnya. Kami menghormati hak tersebut," kata Beka saat dihubungi Suara.com pada Senin (5/9/2022) malam.
Di samping itu, gugatan ke pengadilan bukan hanya ditujukan ke Komnas HAM, melainkan juga Komnas Perempuan.
Apa Kata Komnas Perempuan?
Merespons hal tersebut Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta semua pihak untuk menunggu hasil temuan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Informasi yang telah dikumpulkan oleh tim gabungan Komnas HAM & Komnas Perempuan sudah kami serahkan ke kepolisian utk ditindaklanjuti. Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian," kata Andy.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara berencana menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke pengadilan. Hal itu bakal diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Kedua lembaga itu digugat karena hasil temuannya yang menyebut kekerasan seksual yang dialami istri Putri Candrawathi, Ferdy Sambo diduga kuat terjadi dilakukan Brigadir J. Deolipa menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukan lembaga pro justitia.
"Dia itu kan bukan lembaga pro justicial, dia ini lembaga negara, enggak boleh ngurus-ngurus masalah personal gini. Kemudian dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Kata dia, pernyataan kedua lembaga itu sangat berbahaya. Dikhawatirkan membuat keonaran.
"Dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik kan. Enggak boleh membuat statement berbahaya. Ini kan berbuat onar mereka ini," ujarnya.
Menurut Deolipa, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9) hari ini. Gugatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di lakukan terpisah.
Hasil Penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Berita Terkait
-
Nasib Karir Kombes Agus Nurpatria di Polri Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
-
Tiga Kapolda Diduga Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo, Siapa Saja?
-
Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
-
Gelar Uji Kebohongan, Kabareskrim Jawab Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi
-
Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Diuji Tes Kebohongan, Bagaimana Hasilnya?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali