Suara.com - Calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman mati lantaran diduga memperkosa sembilan anak di bawah umur, menurut kepolisian.
Kasus ini adalah yang kedua dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya, sebanyak 10 perempuan mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pendeta di sebuah gereja di Bogor, Jawa Barat, dengan kedok ibadah pengudusan.
Peneliti dari Paritas Institute Woro Wahyuningtyas menilai kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan gereja di NTT terbilang cepat dalam pengungkapan, tapi dia tetap mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat pada calon pemuka agama.
Tiga bulan terakhir ini merupakan masa-masa menantang bagi Ketua Majelis Klasis Gereja Masehi Injili di Timor, GMIT, Alor Timur Laut, Pendeta Yosua Penpada.
Dalam periode tersebut ia dan tim telah mendorong keberanian 11 anak mengungkap kekerasan seksual yang mereka alami. Mereka mengklaim perbuatan itu dilakukan oleh seorang calon pendeta di Gereja Nailang, Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kata Yosua, hal yang terberat adalah membuat orang tua anak-anak ini bisa menerima anaknya menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan yang selama ini mereka anggap aman.
"Memang kemarahan orang tua tentang masa depan anak. Ada yang menangis. 'Kebaikan kami sebagai jemaat dibalas dengan tuba'. 'Kepercayaan kami dibalas dengan hal-hal yang membuat anak-anak kami kehilangan masa depan'," kata Yosua menirukan suara orang tua korban.
Kasus ini berawal pada pertengahan Juni lalu, ketika seorang korban melaporkan langsung kasus kekerasan seksual yang ia alami kepada Ketua Majelis Sinode GMIT, Mery L. Y. Kolimon.
Baca Juga:
- Pelecehan seksual berkedok pengudusan di Bogor: 'Korban trauma dengan pendeta laki-laki'
- Pendeta di Surabaya diduga perkosa jemaat di bawah umur: Mengapa terjadi?
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran ke lapangan dengan melibatkan psikolog dari Rumah Harapan GMIT—salah satu satgas Majelis Sinode yang didirikan 2018 khusus melayani korban kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual.
Menurut Yosua, awalnya tersangka berinisial SAS mengakui perbuatannya dengan menyebut dua nama korban. "Kami kembali lagi untuk memastikan kebenaran itu. Dari situlah baru ada pengakuan menjadi tiga, menjadi empat dan seterusnya," katanya.
Laporan resmi ke kepolisian diajukan pada 1 September lalu.
Yosua melanjutkan, sejauh ini sejumlah korban dan orang tua masih belum mau beribadah ke gereja karena masih trauma.
"Ada orang tua yang tidak datang ke lingkungan gereja, karena perlakuan dialami di lingkungan itu. Bisa membangkitkan kebencian, membangkitkan ingatan," tambahnya.
Dalam keterangan kepada media, pihak Majelis Sinode (MS) GMIT telah menangguhkan penahbisan tersangka SAS menjadi pendeta sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap. Jika tersangka SAS terbukti bersalah dalam pengadilan, maka ia akan diberhentikan dari proses menjadi pendeta.
"Atas semua hal yang terjadi, kami, MS GMIT, meminta maaf kepada anak-anak kami yang terluka dalam peristiwa ini… Permohonan maaf juga kami sampaikan kepada orang tua dan keluarga yang pasti sangat disakiti oleh hal yang terjadi," tulis pernyataan kepada media.
Selain itu, pihak MS GMIT juga berjanji akan memulihkan korban, dan "dibangunnya sistem yang memastikan hal yang sama tak akan terulang lagi di masa depan."
"Pembelajaran yang sangat mahal ini juga menjadi momen untuk membuat protokol pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, perempuan dan kelompok rentan dalam lingkup GMIT," tambah laporan tersebut.
Korban diancam dengan menyebar video
Kepolisian Alor di NTT menjerat calon pendeta berinisial SAS dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, "atau penjara minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun," kata Kapolres Alor, Ari Satmoko.
Bagaimanapun, hukuman mati masih menjadi kontroversi, meski dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak baru-baru ini yang melibatkan 13 santriwati pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, pelaku divonis hukuman mati di tingkat pengadilan tinggi.
SAS telah ditahan sejak 5 September. Ia disangkakan memperkosa sembilan anak di bawah umur dengan berbagai modus, termasuk membersihkan kamar.
"Ada yang disuruh bersih-bersih kamar. Ada yang disuruh ambil barang di kamar. Ambil di kamar saya," kata Ari menirukan ucapan keterangan tersangka.
Selain itu, tersangka juga membungkam para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video vulgarnya.
"Padahal nggak ada foto dan video itu. Itu cuma ucapan saja," jelas Ari.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2021 hingga Mei 2022.
Selain sembilan anak yang diperkosa, kepolisian juga menerima laporan dari dua jemaat di bawah umur yang menerima foto porno dari tersangka. Laporan ini akan menjadi kasus terpisah, karena tersangka akan dijerat dengan UU ITE.
Polisi juga mendapat laporan dari seorang perempuan dewasa yang juga mengaku dirudapaksa oleh tersangka. Dengan demikian setidaknya terdapat 12 orang yang mengklaim menjadi korban kekerasan seksual tersangka SAS.
Kepolisian masih menunggu kemungkinan laporan lainnya sebelum berkas kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dalam minggu-minggu ini. "Namun, kita masih menunggu barang kali nanti ada korban lain. Kita akomodir itu, biar nanti dimasukkan sekalian ke dalam berkas," lanjut Ari.
Penanganan termasuk cepat
Di sisi lain, peneliti dari Paritas Institute, lembaga yang fokus dengan isu gereja, Woro Wahyuningtyas mengatakan kasus di NTT ini bisa menjadi preseden baik. Sebab, kata dia, penanganan kasusnya cepat, dan terdapat pendampingan pada korban dari lembaga gereja sendiri.
"Dalam waktu satu tahun, sudah ada 11 atau 12 orang yang kemudian mau bicara ke publik, itu luar biasa bagus menurut saya. Ada sebuah keberanian, dan ada sebuah pendampingan yang sangat bagus kepada korban, agar mereka mau bicara," kata Woro kepada BBC News Indonesia.
Dalam kasus serupa yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, BBC menghitung rata-rata korban kekerasan seksual di lingkungan gereja baru mengungkap kasusnya terjadi belasan tahun.
Contohnya dalam kasus baru-baru ini di Bogor, Jawa Barat. Kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang pendeta terhadap 10 anak ini baru terungkap setelah 11 tahun.
Namun demikian, Woro mengatakan insiden ini perlu dijadikan momentum bagi seluruh gereja untuk memiliki prosedur rekrutmen bagi calon pemuka agama, dengan melibatkan jemaat. Termasuk, SOP mengenai kecenderungan perilaku kekerasan seksual.
"Kalau mereka punya SOP pengawasan, jadi paling tidak ada evaluasi secara reguler yang dilakukan bersama-sama dengan jemaat," kata Woro.
Kasus di Alor, NTB ini merupakan kasus kelima belas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan gereja selama tujuh tahun terakhir, menurut pantauan pemberitaan media. Kasus terbanyak terjadi pada 2020 dengan enam kasus kekerasan seksual yang korban umumnya anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
RUU PPRT Melaju, Puan Targetkan Perlindungan ART Berbasis Semangat Kerja Sama
-
Sydney Siaga Campak! Turis yang Baru Kembali dari Indonesia Diduga Jadi Pemicu
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Intelijen Basi, 2 Serangan Fatal AS dan Israel di Iran Gagal Total Akibat Data Usang
-
Geopolitik Memanas, Status Siaga 1 TNI Belum Punya Batas Waktu
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
Iran Rusak Sistem Keamanan Udara Israel, Rezim Zionis Kocar-kacir Sulit Halau Rudal 'Kiamat'
-
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil