Suara.com - Ajudan Ferdy Sambo bernama Bharada Sadam kini telah menerima putusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada Sadam dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa Bharada Sadam tidak mengajukan banding terkait dengan putusan sidang etik tersebut.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Sidang etik Bharada Sadam digelar pada Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Gintjng dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam.
"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," tambah Nurul.
Bharada Sadam yang ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo itu melakukan pelanggaran etik ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri. Ia tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Sopir Ferdy Sambo ini melakukan pelanggaran etik karena telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Berita Terkait
-
Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
-
Mantan Jendral Bintang Satu Beberkan Lima Poin Intruksi Ferdy Sambo Menutupi Kasus Brigadir J
-
Muncul Nama Baru Di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Namanya Brigadir Frillyan, Hari Ini Bakal Disidang Etik
-
Melempem, Hacker Bjorka Minta Tito Karnavian Bersuara: Karena Ferdy Sambo Orangmu
-
Perlawanan Mantan Anak Buah Ungkap Skenario Drama Sambo, Terungkap Bharada E Lakukan Sesuatu di Toilet
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026