Suara.com - Ajudan Ferdy Sambo bernama Bharada Sadam kini telah menerima putusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada Sadam dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa Bharada Sadam tidak mengajukan banding terkait dengan putusan sidang etik tersebut.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Sidang etik Bharada Sadam digelar pada Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Gintjng dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam.
"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," tambah Nurul.
Bharada Sadam yang ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo itu melakukan pelanggaran etik ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri. Ia tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Sopir Ferdy Sambo ini melakukan pelanggaran etik karena telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Berita Terkait
-
Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
-
Mantan Jendral Bintang Satu Beberkan Lima Poin Intruksi Ferdy Sambo Menutupi Kasus Brigadir J
-
Muncul Nama Baru Di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Namanya Brigadir Frillyan, Hari Ini Bakal Disidang Etik
-
Melempem, Hacker Bjorka Minta Tito Karnavian Bersuara: Karena Ferdy Sambo Orangmu
-
Perlawanan Mantan Anak Buah Ungkap Skenario Drama Sambo, Terungkap Bharada E Lakukan Sesuatu di Toilet
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga