Suara.com - Isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) kencang berhembus. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan presiden yang sudah menjabat 2 periode bisa maju menjadi cawapres.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa presiden dua periode yang mencalonkan diri sebagai cawapres tidak melanggar konstitusi.
Sontak penjelasan itu langsung memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Hal itu mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Teddy menilai banyak pihak kebakaran jenggot saat mengetahui bahwa Presiden Jokowi masih bisa maju sebagai cawapres. Menurutnya, mereka yang menolak karena takut untuk bersaing sebelum pertarungan capres dimulai.
Teddy juga tidak setuju jika pernyataan MK itu disebut keliru. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, bahwa MK merupakan lembaga penafsir tunggal konstitusi.
"Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Partai Politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya," tegas Teddy.
"Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Teddy menyebut jika ada partai politik atau koalisi parpol yang ingin mengusung Jokowi sebagai cawapres, maka secara konstitusi itu dibolehkan.
Hal yang tidak dibolehkan secara konstitusi adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden untuk ketiga kalinya, mengingat beliau sudah menjabat maksimal selama 2 periode sebagai presiden.
Dalam kesempatan ini, Teddy juga bertanya kepada masyarakat apa yang ditakutkan jika Presiden Jokowi kembali dicalonkan sebagai cawapres. Apalagi, hal tersebut bukanlah pelanggaran.
"Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden?" tanyanya.
"Kenapa hak prerogatif Partai Politik Peserta Pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?" sambung Teddy.
Karena itu, Teddy menyarankan mereka yang tidak setuju untuk mengusung calon potensial sendiri dan tidak perlu repot-repot meributkan masalah konstitusi yang sudah diurus MK.
"Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan Partai Politik yang memiliki calon potensial," saran Teddy.
"Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," pungkasnya. [Wartaekonomi]
Berita Terkait
-
Hatrick Puan Maharani Datang ke Semarang, dari Ganjar Tak Diundang Hingga Walikota Hendrar Prihadi Ditarik ke Jakarta
-
Sentil SBY, Hasto Klaim PDIP Selalu Jadi Korban Penjegalan saat Pemilu
-
Kamaruddin Simanjuntak: Keadilan untuk Brigadir J, Save Polri, Kita Cinta Polri
-
Belum Puas, Nikita Mirzani Sindir Najwa Shihab Sakit Hati Gagal Jadi Menteri Pendidikan!
-
Soal Pilpres 2024, Haris Azhar: Erick Kampanye Pake APBN, RK dan Anies Numpang Ngetop ke Jeje Citayam
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut