Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan? Tepatnya pada Selasa (20/9/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 telah mengesahkan RUU PDP tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Tentunya, hal ini menjadi kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan. Penasaran, ingin tahu daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi? Langsung saja simak ulasannya di bawah ini.
Daftar Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi
Secara terperinci, RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang beberapa poin berikut ini:
1. Definisi data pribadi
2. Pengendali, prosesor, dan subjek data pribadi
3. Data pribadi anak dan difabel
4. Pencegahan kebocoran data pribadi
5. Penghapusan data pribadi
Baca Juga: Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
6. Kegagalan perlindungan data pribadi
7. Menuntut ganti rugi
8. Denda maksimal senilai R p6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun terhadap perseorangan dan korporasi.
Penjelasan selengkapnya dapat dilihat melalui ulasan di bawah ini.
Kategori Data Pribadi
Di dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi terdiri dari dua, yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.
Hak Subjek Data Pribadi
Subjek atau pemilik data pribadi berhak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan, identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi, sesuai Pasal 5.
Pasal 10 menyatakan, subjek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.
Subjek data pribadi juga memiliki hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan Undang-Undang.
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Dalam hal ini, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan hukum, dan organisasi internasional. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengendali data pribadi ini.
Jika Terjadi Kebocoran Data
Jika kegagalan perlindungan data atau bocor, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam. Pemberitahuan tertulis ini harus ditujukan kepada subjek data pribadi dan lembaga.
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
UU PDP juga mengatur lembaga yang berperan untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut akan merumuskan dan juga menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.
Larangan Penggunaan Data Pribadi
Di dalam pasal 65, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Apabila larangan itu dilanggar, maka pelaku dapat dipidana atau membayar denda.
RUU PDP tersebut tentunya akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap untuk melindungi data pribadi di ranah digital. Selain itu, menjamin keamanan digital dan kasus kebocoran data juga dapat dihentikan.
Demikian ulasan lengkap mengenai daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan. Semoga bermanfatat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
-
UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
-
UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
-
UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar
-
UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca