Suara.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Mahkamah Agung (MA) itu terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu (21/9/2022).
Diketahui, lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT di MA. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan ada 10 tersangka, termasuk salah satunya yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Hakim Agung Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam kasus ini, KPK sudah mengamankan uang sebanyak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Hakim Agung Sudrajad, diketahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Lantas, berapakah harta kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus korupsi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang didapatkan dari situs KPK pada hari Kamis (22/9/2022), Hakim Agung Sudrajad memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 10,7 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan pada laporan Hakim Agung Sudrajad kepada LHKPN-nya pada bulan Maret 2022 guna kebutuhan laporan periodik 2021.
Hakim Agung Sudrajad tercatat memiliki sebanyak delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilai dari tanah dan bangunan tersebut diketahui senilai Rp 2.455.796.000 atau setara dengan Rp 2,4 miliar.
Tidak hanya itu, Hakim Agung Sudrajad juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV dengan total nilai Rp 209 juta.
Baca Juga: Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA
Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8.072.587.297 atau Rp 8 miliar. Sudrajad juga tidak memiliki utang.
Jadi, total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Agung Sudrajad adalah sebanyak Rp 10,7 miliar.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang menjeratnya bermula pada saat Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut kemudian menghadapi gugatan pailit dari sebanyak 10 anggotanya.
Pada tanggal 1 Agustus 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang kemudian menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus dugaan kepailitan KSP Intidana.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Intidana pailit.
KPK pun melaksanakan operasi tangkap tangan, dan menangkap sebanyak 10 orang, enam orang di antaranya sudah menjalani penahanan sementara. Sedangkan, empat lainnya belum ditahan, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Berita Terkait
-
Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA
-
Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK
-
Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA
-
Sejarah KSP Intidana Hingga Bikin Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK, Masuk Salah Satu Koperasi Terbesar Di Indonesia
-
6 Orang Ikut Tertangkap Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?