Suara.com - Angka permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat pada 2022. Sejak Januari hingga Agustus angkanya mencapai 4.571. Namun, peningkatan itu tidak dibarengi anggaran yang diberikan pemerintah.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan selama ini LPSK tetap berjalan mengandalkan anggaran biaya tambahan (ABT) yang diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Jadi kementerian/lembaga yang anggarannya tidak mencukupi sampai akhir tahun masa anggaran, itu bisa minta ke Kemenkeu (ABT). Untungnya dalam beberapa tahun terakhir Kemenkeu mengabulkan (ABT). Semoga saja kebijakannya enggak berubah," kata Edwin kepada wartawan di Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (25/9/2022).
Menurutnya, pada 2021, LPSK menerima anggaran Rp 77,3 miliar. Angka itu dikatakannya masih dibawa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) senilai Rp Rp 100,2 miliar dan PPATK sebesar Rp 224,6 miliar.
Angka ini tidak memenuhi dana LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Sementara dalam melaksanakan tugasnya LPSK harus memberikan atau memproses permohonan perlindungan dari masyarakat yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
"Karena LPSK bila tidak ada anggaran itu juga tidak bisa jalan, bahwa yang menjadi terlindungi dari Aceh sampai Papua. Kami tidak mungkin komunikasi lewat WA, atau lewat telepon. Kami mau tahu kebenaran peristiwanya, harus bertemu dengan korbannya, dengan penyidik butuh operasional tidak sedikit," jelas Edwin Partogi Pasaribu.
Karenanya, Edwin mempertanyakan perhatian negara untuk memberikan rasa aman bagi warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Pertanyaannya sejauh mana pemerintah, negara menaruh prioritas untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban bagi tindak pidana, sebab peristiwa tindak pidana terjadi itu karena negara secara umum absen, absen dari rasa aman," kata Edwin.
"Hak atas rasa aman itu kewajibannya buat negara adalah menciptakan keamanan. Jadi kalau ada hilangnya rasa aman karena kemudian dia menjadi korban dari salah satu kejahatan, itu karena kewajiban menciptakan keamanannya gagal dipenuhi," sambungnya.
Baca Juga: Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat Capai 4.571, Didominasi Kasus TPPU
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022, angka permohonan perlindungan ke LPSK meningkat, jumlahnya mencapai 4.571.
Angka tersebut tertinggi selama 14 tahun dalam sejarah LPSK. Dalam beberapa tahun hanya berada di angka sekitar 2.000-an.
"Di tahun ini di pertengahan tahun saja sudah tembus 3.000 bahkan sekarang sampai dengan Agustus sudah 4.571(permohonan)," kata Edwin.
Diperincinya permohonan itu berasal dari sejumlah kasus, di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 2.757 permohonan perlindungan. Permohonan berasal dari korban investasi bodong seperti Binomo.
Kemudian sebanyak 507 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara sisanya 447 permohonan dari tindak pidana lainnya. Edwin Partogi Pasaribu bilang angka itu akan mengalami peningkatan hingga akhir 2022. Diperkirakan mencapai 6.000 permohonan perlindungan.
"Kalau kami perkirakan untuk di tahun ini mungkin 5.000 atau lebih dari segitu. Mungkin di angka 6.000 permohonan akan masuk di tahun ini," ujarnya.
Sementara itu pada 2021 permohonan perlindungan yang diterima LPSK mencapai 3.027. Dari aduan itu, 845 orang mendapatkan bantuan hukum. Sedangkan yang diterima LPSK dari layanan aduan WhatsApp pada 2021 mencapai 1.444 permohonan, lewat surat sebanyak 1.207. Kemudian yang langsung mendatangi Kantor LPSK sebanyak 224 permohonan dan melalui email 224 permohonan.
Berita Terkait
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Menperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,46 T Buat 222 Kegiatan, Salah Satunya Buat Pameran di Rusia
-
Pos Anggaran MBG Diambil dari Dana Pendidikan: Ancaman Jutaan Anak Putus Sekolah di Depan Mata
-
LPSK Kewalahan: Kasus TPPU Meroket, Kekerasan Seksual Anak Tak Kunjung Usai
-
Aktivis May Day Diculik, Disundut Rokok: KontraS Desak Komnas HAM dan LPSK Tak Diam Saja
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
-
Mahfud MD: Februari 2020 Nadiem Masih Mendikbud, Bukan Mendikbudristek
-
Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
-
Pramono Tunggu Sikap DPRD Soal Polemik Tunjangan Perumahan Rp78 Juta
-
Gerakan 17+8 di Ujung Deadline, Fathian: Provokator Main Halus
-
Mushola 2 Lantai di Ciomas Bogor Ambruk Saat Pengajian Maulid, BPBD: Bangunan Tua Kelebihan Beban
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
-
WNA Korban Helikopter Jatuh di Tanah Bumbu Dijemput Keluarga
-
Karding Klarifikasi Foto Main Domino, Sebut Pertemuan dengan Raja Juli dan Azis Wellang Hanya...
-
Akademisi Pertanyakan Keadilan: Kenapa Nadiem Ditahan Cepat, Silfester Masih Bebas?