Suara.com - Indonesia miliki kondisi ekonomi domestik yang baik di tengah keadaan perekonomian global yang sedang dihadapkan dengan berbagai tantangan.
Meredanya Pandemi Covid-19 di Indonesia dan mobilitas masyarakat yang kembali normal mendorong perekonomian nasional terus pulih dan mengalami penguatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Ekonomi Indonesia termasuk kuat jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain di dunia.
Hal tersebut disampaikan secara virtual dalam acara 'Indonesia Re Internasional Conference 2022' pada Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, pemerintah juga melakukan upaya ekstra untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat di tengah penguatan ekonomi nasional.
"Kondisi ekonomi yang kondusif ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi perkembangan industri asuransi," kata Menko Airlangga.
Pengembangan industri asuransi menjadi penting karena saat ini masyarakat dihadapkan dengan risiko tak terduga yang terus muncul.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Juli 2022, total aset industri asuransi mencapai 1.738 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, aset reasuransi tercatat memiliki kontribusi sebesar 2,1% atau 35,76 triliun rupiah.
Sebagai informasi, industri asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Sementara itu, perusahaan reasuransi sendiri merupakan perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Baca Juga: Data Jadi Persoalan Utama Industri Asuransi Tanah Air Saat Ini
"Saat ini baru ada 8 pelaku usaha reasuransi di Indonesia. Jadi, pangsa pasarnya masih besar, mengingat jumlah pelaku asuransi di Indonesia sekitar 138 perusahaan," ungkap Menko Airlangga.
Untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia, Menko Airlangga menjelaskan dari segi regulasi telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur batasan kepemilikan asing pada bisnis yang terkait dengan perasuransian.
"Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para reasuradur untuk menjadikan situasi yang penuh ketidakpastian ini sebagai peluang untuk turut serta menjaga ketahanan ekonomi nasional. Reasuransi berperan penting dalam memastikan industri asuransi mengenali eksposur apa yang harus diharapkan dalam waktu dekat," kata Menko Airlangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian