Suara.com - Penggunaan gas air mata disebut-sebut menjadi penyebab jatuhnya ratusan korban Tragedi Kanjuruhan, Malang. Lalu bagaimana cara mengatasi efek gas air mata?
Gas air mata atau yang kerap disebut CS dengan rumus kimia 2-Clorobenzalden Malononitril adalah salah satu senjata kimia yang sering digunakan untuk melawan musuh, menghadapi hewan berbahaya, hingga melawan penjahat dalam keadaan berbahaya.
Gas air mata ini memiliki panjang hanya sekitar 10 centimeter atau sebesar ukuran telapak tangan orang dewasa. Biasanya, gas air mata ini berbentuk seperti peluru dan ditembakkan melalui pistol pelontar.
Setelah ditembakkan dan jatuh, maka gas air mata akan mengeluarkan asap tebal berwarna putih dan jika manusia yang terkena asap ini secara langsung maka organ tubuh seperti mata, hidung, dan mulutnya akan langsung bereaksi.
Apa Bahaya Gas Air Mata?
Beberapa ahli berpendapat bahwa kandungan dalam gas air mata yang mungkin berkontribusi pada lecet kornea mata. Sementara pada pernafasan, setelah terhirup maka efeknya bisa berupa perih atau sensasi terbakar di hidung, sesak dan nyeri di dada, perih tenggorokan, sesak napas, batuk, bersin dan kesulitan bernapas.
Air liur yang terkontaminasi dan tertelan juga dapat menyebabkan ketidaknyamanan epigastrium (rasa sakit di ulu hati), mual, muntah dan atau diare.
Efek tidak menyenangkan sebagian besar efek iritan biasanya akan sembuh dalam 10-30 menit jika pasien segera diamankan di tempat terbuka. Namun, beberapa efek khususnya efek pernapasan seperti batuk dan juga gangguan fungsi pernapasan dapat bertahan untuk waktu yang lebih lama dalam beberapa situasi.
Dilansir lung.org, situs American Lung Associaton, efek jangka panjang dari gas air mata lebih mungkin terjadi jika terpapar dalam waktu lama atau dalam dosis tinggi saat berada di area tertutup. Dalam kasus ini, dapat menyebabkan kegagalan pernapasan dan kematian.
Baca Juga: Pertanyakan SOP, Anggota DPR ke Polisi: Kenapa Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Stadion Kanjuruhan?
Ketajaman visual akibat gas air mata biasanya akan kembali normal cepat, sementara eritema pada tepi kelopak mata dan fotofobia mungkin terjadi bertahan lebih lama. Hidung berair dan juga air liur mungkin akan terjadi selama 12 jam, dan sakit kepala bisa berlangsung hingga 24 jam.
Sementara itu, kemerahan pada kulit pada umumnya akan mereda dalam waktu 45–60 menit, efek seperti kulit melepuh dan dermatitis kontak iritan biasanya disembuhkan dengan mengeringkan daerah yang melepuh dalam waktu 4 hari. Sementara itu, gejala jangka panjang setelah paparan gas air mata ini jarang terjadi.
Bagaimana Cara Mengatasi Efek Gas Air Mata?
Dilansir dari laman UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, penanganan untuk paparan pada mata awalnya harus dihilangkan kontaminasinya terlebih dahulu. Cara mengatasi efek gas air mata adalah membilas mata dengan air atau garam selama 10-20 menit. Cara ini merupakan perawatan awal yang paling sering direkomendasikan untuk mendekontaminasi mata.
Sedangkan pertolongan untuk paparan saluran pernafasan, gejala pada pernafasan biasanya mayoritas ringan dan seharusnya membaik dengan penghentian paparan dan membawanya ke udara segar.
Lalu pertolongan untuk paparan kulit, paparan pada kulit harus didekontaminasi secara menyeluruh dengan air mengalir dan sabun untuk menghilangkan kontaminasi dan menenangkan sensasi terbakar. Wajah juga harus dibersihkan terlebih dahulu dari partikel-partikel sebelum disabun.
Tag
Berita Terkait
-
Pertanyakan SOP, Anggota DPR ke Polisi: Kenapa Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Stadion Kanjuruhan?
-
FIFA 'Nervous' Gelar Piala Dunia U-20? Keamanan Stadion Kuno Bak Kemasan Ikan Sarden Disorot
-
Media Asing Soroti Polisi yang Gunakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan: Tidak Bisa Dimaafkan
-
Viral Video Tragedi Kanjuruhan, Aremania Minta Polisi Tak Tembak Gas air Mata ke Tribun karena Ada Anak Kecil
-
Ramai Komentar Netizen soal The New York Times Soroti Kinerja Polisi Indonesia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik