Suara.com - Nama Surya Darmadi sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, sosok pengusahan itu dilaporkan telah melakukan korupsi terbesar di Indonesia sampai membuat rugi negara Rp 78 triliun.
Aksi Surya Darmadi yang merugikan perekonomian negara itu dipicu karena bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau selama 18 tahun, tepatnya sejak tahun 2004 hingga 2022.
Namun, baru-baru ini jumlah kerugian negara karena kasus Surya Darmadi berubah menjadi Rp 104 triliun. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga beberapa kali mengungkap nominal berbeda terkait jumlah kerugian negara di kasus Surya Darmadi.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal itu pun membuat sejumlah pihak mulai mempertanyakan akurasi dan dasar perhitungan. Salah satu keheranan datang dari Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.
Yenti menyarankan Kejaksaan Agung sebaiknya tidak tergesa-gesa menyebut nominal kerugian negara. Pasalnya, kerugian negara itu terbagi dua, yakni kerugian keuangan negara dan perekonomian negara karena korupsi itu.
Yenti pun menyayangkan klausul ‘potensi kerugian negara’ dihilangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, menurutnya yang terpenting di awal adalah menghitung potensi kerugian negara, bukan perhitungannya.
“Jadi ada kondisi kerusakan lahan atau potensi-potensi yang dihitung kerusakan tanah karena ditanami sawit itu harus ada dana reboisasi," ujar mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
"Saya berpikir, sayang sekali pada waktu potensi kerugian negara dihilangkan oleh MK. Harusnya potensi, ngitung itu nanti yang penting ada potensi kerugian negara sudah cukup,” lanjutnya.
Dalam laporan terakhir, Surya disebut merugikan negara sebesar Rp 86,5 triliun. Jumlah ini berbeda ketika Surya Darmadi pertama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rp 78 triliun.
Baca Juga: BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
Selanjutnya selama perkembangannya, Kejaksaan Agung juga sempat mengumumkan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul di kasus Surya Darmadi sebesar Rp 104 triliun.
Yenti pun menyebut proses sidang sebaiknya juga membuka siapa saja yang terlibat. Tak terkecuali jika memang ada penyerobotan lahan dan hak guna hutannya tidak beralih sama sekali, maka ada pembiaran.
“Kemudian, penghitungan-penghitungan saya dengarkan dari ahlinya ternyata ada, kita harus melek hukum juga bahwa kalau ada seperti ini, lingkungan dirusak, pemulihan hak atas hutan itu kondisi tanahnya harus kembali semula. Itu dihitung, reboisasinya berapa?" terang Yenti.
"Setelah diuntungkan, berapa keuntungan yang ada itu harus disita dan itu digunakan apa aliran TPPU. Katanya ada 18 ahli yang akan dihadirkan di sidang, bukan hanya ahli korupsi dan TPPU. Tapi ada ahli dari BPKP, ahli kehutanan, dan ahli lingkungan,” sambungnya.
Jika ada oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum, lanjut Yenti, kemudian ada orang diuntungkan baik dirinya atau orang lain, itu pasti menimbulkan kerugian negara.
“Karena ditulis harus ada kerugian negara, jadi harus dihitung dan perhitungan itu memperlama (proses hukum). Jadi menurut saya, hitung-hitungannya seperti itu kita kawal saja. Awalnya berapa? Sekarang berapa?" tanya Yenti.
Berita Terkait
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
-
Polisi Tangkap Oknum Guru Maling Dana Bos di Sleman, Negara Alami Kerugian Lebih Dari Rp200 Juta
-
Pengakuan Oknum Guru di Sleman yang Maling Dana BOS, Tahunya Itu Hak Mereka
-
Persekongkolan Jahat Dua Guru di Sleman yang Tega Maling Dana BOS, Dana Disunat Perlahan hingga Pakai Kuitansi Fiktif
-
Kasus Korupsi Impor Garam, Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya