Suara.com - Nama Surya Darmadi sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, sosok pengusahan itu dilaporkan telah melakukan korupsi terbesar di Indonesia sampai membuat rugi negara Rp 78 triliun.
Aksi Surya Darmadi yang merugikan perekonomian negara itu dipicu karena bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau selama 18 tahun, tepatnya sejak tahun 2004 hingga 2022.
Namun, baru-baru ini jumlah kerugian negara karena kasus Surya Darmadi berubah menjadi Rp 104 triliun. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga beberapa kali mengungkap nominal berbeda terkait jumlah kerugian negara di kasus Surya Darmadi.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal itu pun membuat sejumlah pihak mulai mempertanyakan akurasi dan dasar perhitungan. Salah satu keheranan datang dari Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.
Yenti menyarankan Kejaksaan Agung sebaiknya tidak tergesa-gesa menyebut nominal kerugian negara. Pasalnya, kerugian negara itu terbagi dua, yakni kerugian keuangan negara dan perekonomian negara karena korupsi itu.
Yenti pun menyayangkan klausul ‘potensi kerugian negara’ dihilangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, menurutnya yang terpenting di awal adalah menghitung potensi kerugian negara, bukan perhitungannya.
“Jadi ada kondisi kerusakan lahan atau potensi-potensi yang dihitung kerusakan tanah karena ditanami sawit itu harus ada dana reboisasi," ujar mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
"Saya berpikir, sayang sekali pada waktu potensi kerugian negara dihilangkan oleh MK. Harusnya potensi, ngitung itu nanti yang penting ada potensi kerugian negara sudah cukup,” lanjutnya.
Dalam laporan terakhir, Surya disebut merugikan negara sebesar Rp 86,5 triliun. Jumlah ini berbeda ketika Surya Darmadi pertama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rp 78 triliun.
Baca Juga: BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
Selanjutnya selama perkembangannya, Kejaksaan Agung juga sempat mengumumkan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul di kasus Surya Darmadi sebesar Rp 104 triliun.
Yenti pun menyebut proses sidang sebaiknya juga membuka siapa saja yang terlibat. Tak terkecuali jika memang ada penyerobotan lahan dan hak guna hutannya tidak beralih sama sekali, maka ada pembiaran.
“Kemudian, penghitungan-penghitungan saya dengarkan dari ahlinya ternyata ada, kita harus melek hukum juga bahwa kalau ada seperti ini, lingkungan dirusak, pemulihan hak atas hutan itu kondisi tanahnya harus kembali semula. Itu dihitung, reboisasinya berapa?" terang Yenti.
"Setelah diuntungkan, berapa keuntungan yang ada itu harus disita dan itu digunakan apa aliran TPPU. Katanya ada 18 ahli yang akan dihadirkan di sidang, bukan hanya ahli korupsi dan TPPU. Tapi ada ahli dari BPKP, ahli kehutanan, dan ahli lingkungan,” sambungnya.
Jika ada oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum, lanjut Yenti, kemudian ada orang diuntungkan baik dirinya atau orang lain, itu pasti menimbulkan kerugian negara.
“Karena ditulis harus ada kerugian negara, jadi harus dihitung dan perhitungan itu memperlama (proses hukum). Jadi menurut saya, hitung-hitungannya seperti itu kita kawal saja. Awalnya berapa? Sekarang berapa?" tanya Yenti.
Berita Terkait
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
-
Polisi Tangkap Oknum Guru Maling Dana Bos di Sleman, Negara Alami Kerugian Lebih Dari Rp200 Juta
-
Pengakuan Oknum Guru di Sleman yang Maling Dana BOS, Tahunya Itu Hak Mereka
-
Persekongkolan Jahat Dua Guru di Sleman yang Tega Maling Dana BOS, Dana Disunat Perlahan hingga Pakai Kuitansi Fiktif
-
Kasus Korupsi Impor Garam, Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi