Suara.com - Pemerintah Turki baru-baru ini mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengkriminalisasi penyebaran informasi yang salah di media sosial, dan langkah ini menuai kritik dari dalam maupun luar negeri.
RUU disinformasi Turki mendapat kecaman dari pengawas hukum Eropa yang memperingatkan bahwa undang-undang tersebut berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi dan jurnalisme independen, terlebih di saat negara itu akan melaksanakan pemilihan umum tahun depan.
Peringatan tersebut tertuang dalam laporan yang disusun oleh Komisi Venesia, yang menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Eropa.
Herdis Kjerulf Thorgeirsdottir, wakil presiden Komisi Venesia, mengatakan UU itu akan memiliki dampak negatif yang luas.
"Perhatian utama kami adalah efek mengerikan yang akan terjadi pada debat politik di Turki karena RUU ini berlaku untuk semua orang. Kedua, sanksi berat satu hingga tiga tahun penjara bagi mereka yang terbukti bersalah menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan akan mengarah pada penyensoran diri yang meluas, di mana saat ini kondisi [di Turki] sendiri tidak bersahabat," kata Thorgeirsdottir.
Kelompok-kelompok hak asasi telah menempatkan Turki di antara negara terbesar di dunia yang banyak memenjarakan jurnalis, sebuah tuduhan yang dibantah oleh pihak pemerintah di Ankara.
Pemerintah Turki dalam beberapa tahun terakhir memperkenalkan beberapa UU yang bertujuan untuk mengendalikan media sosial. Namun, para kritikus mengatakan RUU terbaru yang berisi 40 pasal itu adalah yang paling parah.
Yaman Akdeniz dari Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki mengatakan media sosial mengancam kontrol pemerintah terhadap media secara umum.
"Angka penggunaan media sosial di Turki tinggi, baik itu Twitter, Facebook, atau platform media sosial lainnya," kata Akdeniz. "Orang Turki sebagian besar mengandalkan media sosial untuk mendapatkan informasi karena kami tidak dapat lagi memperoleh informasi dari surat kabar di Turki atau bahkan saluran TV karena mayoritas dikendalikan oleh pemerintah."
Pemerintah berpendapat UU yang diusulkan mirip dengan kontrol media sosial di negara-negara Eropa lainnya.
Thorgeirsdottir mengatakan perbandingan itu salah.
“Inspirasi dari negara-negara [Eropa] ini tidak relevan karena mereka tidak mengkriminalisasi informasi palsu. Meskipun negara-negara tersebut mungkin memberlakukan aturan untuk menindak penyedia layanan internet atau platform online agar menghapus konten ilegal, ini bukanlah perbandingan yang valid,” ucap Thorgeirsdottir.
Turki akan mengadakan pemilihan anggota parlemen dan presiden tahun depan. Dengan hasil jajak pendapat menunjukkan partai-partai yang berkuasa dan presiden tertinggal dari lawannya, pemerintah harus memperketat kontrolnya pada media, ucap jurnalis Hikmet Adai yang bekerja untuk portal berita Turki, Bianet.
Adai mengatakan, pemilu akan berlangsung pada bulan Juni 2023, dan dengan krisis ekonomi yang sedang berlangsung, pemerintah tidak ingin berita buruk ini menyebar, terutama ke dunia luar. UU yang diusulkan ini merupakan penyensoran terberat dalam sejarah pers Turki, sehingga akan berdampak pada jurnalisme.
RUU ini sedang dibahas di parlemen dan bisa lolos menjadi UU paling cepat pada akhir bulan ini. [VOA Indonesia]
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Boyong 34 Pemain Timnas U-20 ke Eropa, Persiapan Piala Dunia 2023
-
10 Potret Cafe Baru Vebby Palwinta, Nuansa Putih dengan Konsep Zaman Dulu
-
Daftar 34 Nama Pemain yang Ikut TC Timnas Indonesia U-20 di Spanyol dan Turki
-
Sosok Daffa Fasya, Pemain Baru yang Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-19
-
Uji Coba Lawan Turki dan Spanyol, Ini Deretan Nama yang Tergabung dalam Skuad Timnas U-20
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji