Suara.com - Pemerintah Turki baru-baru ini mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengkriminalisasi penyebaran informasi yang salah di media sosial, dan langkah ini menuai kritik dari dalam maupun luar negeri.
RUU disinformasi Turki mendapat kecaman dari pengawas hukum Eropa yang memperingatkan bahwa undang-undang tersebut berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi dan jurnalisme independen, terlebih di saat negara itu akan melaksanakan pemilihan umum tahun depan.
Peringatan tersebut tertuang dalam laporan yang disusun oleh Komisi Venesia, yang menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Eropa.
Herdis Kjerulf Thorgeirsdottir, wakil presiden Komisi Venesia, mengatakan UU itu akan memiliki dampak negatif yang luas.
"Perhatian utama kami adalah efek mengerikan yang akan terjadi pada debat politik di Turki karena RUU ini berlaku untuk semua orang. Kedua, sanksi berat satu hingga tiga tahun penjara bagi mereka yang terbukti bersalah menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan akan mengarah pada penyensoran diri yang meluas, di mana saat ini kondisi [di Turki] sendiri tidak bersahabat," kata Thorgeirsdottir.
Kelompok-kelompok hak asasi telah menempatkan Turki di antara negara terbesar di dunia yang banyak memenjarakan jurnalis, sebuah tuduhan yang dibantah oleh pihak pemerintah di Ankara.
Pemerintah Turki dalam beberapa tahun terakhir memperkenalkan beberapa UU yang bertujuan untuk mengendalikan media sosial. Namun, para kritikus mengatakan RUU terbaru yang berisi 40 pasal itu adalah yang paling parah.
Yaman Akdeniz dari Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki mengatakan media sosial mengancam kontrol pemerintah terhadap media secara umum.
"Angka penggunaan media sosial di Turki tinggi, baik itu Twitter, Facebook, atau platform media sosial lainnya," kata Akdeniz. "Orang Turki sebagian besar mengandalkan media sosial untuk mendapatkan informasi karena kami tidak dapat lagi memperoleh informasi dari surat kabar di Turki atau bahkan saluran TV karena mayoritas dikendalikan oleh pemerintah."
Pemerintah berpendapat UU yang diusulkan mirip dengan kontrol media sosial di negara-negara Eropa lainnya.
Thorgeirsdottir mengatakan perbandingan itu salah.
“Inspirasi dari negara-negara [Eropa] ini tidak relevan karena mereka tidak mengkriminalisasi informasi palsu. Meskipun negara-negara tersebut mungkin memberlakukan aturan untuk menindak penyedia layanan internet atau platform online agar menghapus konten ilegal, ini bukanlah perbandingan yang valid,” ucap Thorgeirsdottir.
Turki akan mengadakan pemilihan anggota parlemen dan presiden tahun depan. Dengan hasil jajak pendapat menunjukkan partai-partai yang berkuasa dan presiden tertinggal dari lawannya, pemerintah harus memperketat kontrolnya pada media, ucap jurnalis Hikmet Adai yang bekerja untuk portal berita Turki, Bianet.
Adai mengatakan, pemilu akan berlangsung pada bulan Juni 2023, dan dengan krisis ekonomi yang sedang berlangsung, pemerintah tidak ingin berita buruk ini menyebar, terutama ke dunia luar. UU yang diusulkan ini merupakan penyensoran terberat dalam sejarah pers Turki, sehingga akan berdampak pada jurnalisme.
RUU ini sedang dibahas di parlemen dan bisa lolos menjadi UU paling cepat pada akhir bulan ini. [VOA Indonesia]
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Boyong 34 Pemain Timnas U-20 ke Eropa, Persiapan Piala Dunia 2023
-
10 Potret Cafe Baru Vebby Palwinta, Nuansa Putih dengan Konsep Zaman Dulu
-
Daftar 34 Nama Pemain yang Ikut TC Timnas Indonesia U-20 di Spanyol dan Turki
-
Sosok Daffa Fasya, Pemain Baru yang Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-19
-
Uji Coba Lawan Turki dan Spanyol, Ini Deretan Nama yang Tergabung dalam Skuad Timnas U-20
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh