Suara.com - Ada banyak masyarakat yang menantikan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2022. Sembari menunggu jadwal resminya, tidak ada salahnya jika Anda mempelajari bagaimana alur sistem yang digunakan dalam proses pelaksanaan seleksi PPPK dan CPNS 2022, beserta syarat dan cara daftarnya.
Sudah tahu kan kalau PNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara)? Seorang ASN merupakan warga Indonesia yang memiliki syarat tertentu yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sebagai ASN, PNS dan PPPK akan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada masa kerjanya. PNS merupakan pegawai ASN tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Apakah saat ini seleksi CPNS dan PPPK 2022 sudah dibuka?
Pemerintah saat ini diketahui sudah memberikan sinyal untuk pembukaan seleksi CPNS PPPK 2022. Sayangnya, belum ada tanggal pasti kapan tepatnya seleksi tersebut akan dibuka.
Meskipun begitu, banyak beredar kabar bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka sekitar pekan ketiga di bulan November 2022. Sementara itu, pihak manajemen pelaksana seleksi CPNS dan PPPK 2022 memberikan keterangan bahwa jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru PPPK 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.
Cara Daftar Seleksi CPNS PPPK 2022
Berikut ini adalah cara pendaftaran CPNS PPPK 2022, berdasarkan cara daftar SSCASN tahun 2021:
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
1. Langkah pertama, silakan buka link sscasn.bkn.go.id
2. Kemudian klik daftar
3. Lalu isi data pribadi
4. Setelah itu unggah scan KTP dan Swafoto
5. Lalu masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Lalu lanjut masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Kemudian isi data pribadi yang kosong
9. Pilihlah jenis formasi
10. Unggah dokumen, lalu cek resume
11. Cetak kartu informasi dan juga kartu pendaftaran akun.
Syarat Daftar Seleksi CPNS PPPK 2022
Berikut ini adalah syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022:
1. Merupakan Warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal pada saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.
3. Tidak pernah dipidana karena kasus hukum
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat
5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki ijazah pendidikan atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 yang sesuai kebutuhan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Memiliki surat keterangan kelakuan baik (SKCK)
9. Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai tambahan informasi, menurut informasi terakhir dari Kepala BKN pada 2022 tidak ada rekrutmen CPNS dan fokus pengangkatan PPPK. Rekrutmen PPPK telah diatur di dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022.
Bagi Anda yang ingin tahu mengenai informasi PPPK bisa akses link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka