Suara.com - Ada banyak masyarakat yang menantikan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2022. Sembari menunggu jadwal resminya, tidak ada salahnya jika Anda mempelajari bagaimana alur sistem yang digunakan dalam proses pelaksanaan seleksi PPPK dan CPNS 2022, beserta syarat dan cara daftarnya.
Sudah tahu kan kalau PNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara)? Seorang ASN merupakan warga Indonesia yang memiliki syarat tertentu yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sebagai ASN, PNS dan PPPK akan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada masa kerjanya. PNS merupakan pegawai ASN tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Apakah saat ini seleksi CPNS dan PPPK 2022 sudah dibuka?
Pemerintah saat ini diketahui sudah memberikan sinyal untuk pembukaan seleksi CPNS PPPK 2022. Sayangnya, belum ada tanggal pasti kapan tepatnya seleksi tersebut akan dibuka.
Meskipun begitu, banyak beredar kabar bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka sekitar pekan ketiga di bulan November 2022. Sementara itu, pihak manajemen pelaksana seleksi CPNS dan PPPK 2022 memberikan keterangan bahwa jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru PPPK 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.
Cara Daftar Seleksi CPNS PPPK 2022
Berikut ini adalah cara pendaftaran CPNS PPPK 2022, berdasarkan cara daftar SSCASN tahun 2021:
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
1. Langkah pertama, silakan buka link sscasn.bkn.go.id
2. Kemudian klik daftar
3. Lalu isi data pribadi
4. Setelah itu unggah scan KTP dan Swafoto
5. Lalu masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Lalu lanjut masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Kemudian isi data pribadi yang kosong
9. Pilihlah jenis formasi
10. Unggah dokumen, lalu cek resume
11. Cetak kartu informasi dan juga kartu pendaftaran akun.
Syarat Daftar Seleksi CPNS PPPK 2022
Berikut ini adalah syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022:
1. Merupakan Warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal pada saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.
3. Tidak pernah dipidana karena kasus hukum
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat
5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki ijazah pendidikan atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 yang sesuai kebutuhan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Memiliki surat keterangan kelakuan baik (SKCK)
9. Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai tambahan informasi, menurut informasi terakhir dari Kepala BKN pada 2022 tidak ada rekrutmen CPNS dan fokus pengangkatan PPPK. Rekrutmen PPPK telah diatur di dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022.
Bagi Anda yang ingin tahu mengenai informasi PPPK bisa akses link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Keputusan Menkeu Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis Dikritik: Disebut Blunder Berisiko
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru
-
Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Terungkap! Sopir Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SDN Kalibaru Ternyata Seorang Kernek
-
Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana, Ini Sosoknya
-
WWF Indonesia Sebut Banjir Sumatra Bukan Kesalahan Menhut Sekarang, Ini Alasannya