Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendalami tragedi Kanjuruhan dengan meminta keterangan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan keterangan dari PSTI penting untuk membantu menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam tragedi yang menewaskan 132 orang itu.
"Ada beberapa yang memang berhubungan dengan keterangan sebelumnya. Dan ini penting bagi kami untuk semakin membuat terang, siapa yang bertanggungjawab karena kami menelusuri siapa yang punya kewenangan dan siapa yang bisa mengambil keputusan," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/9/2022).
Komnas HAM mendalami keterangan PSTI dengan merujuk statuta PSSI dan FIFA. PSSI sebagai induk federasi sepakbola profesional Indonesia dan Liga Indonesia Baru sebagai operator Liga 1.
"Contoh, apakah PT. LIB? Ataukah PSSI katanya sebagai regulator. PT. LIB sebagai penyelenggara secara keseluruhan itu level kewenangannya bagaimana? Level keputusannya bagaimana? Pengorganisasiannya bagaimana?" kata Anam.
"Itu tadi kita dapat informasi yang sebelumnya kami juga dapat informasi, ini informasinya semakin jelas, dan ini penting bagi posisi Komnas HAM untuk menentukan siapa yang nantinya paling bertanggung jawab," Anam menambahkan.
Selain menyampaikan korelasi pertanggungjawaban antara PSSI dan LIB, PTSI juga mengungkapkan beberapa catatan mereka, salah satunya suporter sepak bola Indonesia hanya dijadikan objek pendulang keuntungan.
"Kami menyampaikan komnas bahwa suporter selama ini masih dijadikan objek. Belum menjadi subyek sehingga diambil keuntungan baik penjualan tiket, merchandise," kata Ketua PSTI Ignatius Indro.
Indro mengatakan PTSI sudah berkali-kali berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan untuk membahas edukasi terhadap suporter, namun tidak mendapat perhatian.
Baca Juga: Belum Ada Kejelasan Liga 2, Pemain PSMS Medan Diliburkan
"Namun kami tidak melihat kinerjanya untuk suporter sampai sejauh ini, bagaimana edukasi itu dilakukan seperti apa. Kami tidak melihat bahkan masalah rivalitasnya sendiri, ini antar klub menjurus kekerasan ini tidak ada pelatihan-pelatihan khusus, terutama fans yang sampai akar rumput," ujarnya.
Itu sebabnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan nantinya dimuat aturan turunan yang mengakomodasi perhatian suporter.
"Kami meminta Undang-Undang Olahraga ini, aturan turunannya ini mengatur bahwa seluruh stakeholder terlibat dalam edukasi. Edukasi juga terhadap panitia pelaksana di pertandingan. Bagaimana yang baik, penanganan yang baik itu juga harus dilibatkan," kata Indro.
Kepada Komnas HAM mereka menyampaikan salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan adalah PSSI. Mereka meminta PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa untuk merombak kepengurusan saat ini, termasuk mengganti ketua umum mereka.
Hal itu disampaikan merujuk ke rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan.
"Sudah ada rekomendasi dari TGIPF gitu. Dan kalau misalnya saya pikir sudah tidak saatnya lagi untuk sedikit melawan rekomendasi itu. Karena kalau dia melawan, tetap menjadi ketua umum gitu, tapi izin tidak dikeluarkan, izin liga segala, ini kan tidak berjalan PSSI-nya, sepak bolanya tidak akan berjalan," kata Indro.
Berita Terkait
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Disebut Tanpa Arah, PSSI Era Erick Thohir Diserang PSTI Soal Roadmap
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?
-
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
-
Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Pramono Tak Akan Tutup RDF Rorotan Meski Diprotes Warga hingga Menangis: Problem-nya Lebih Rumit