Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk babak baru setelah sidang perdana digelar pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang ini, terungkap beragam fakta mengejutkan mengenai pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Salah satunya mengenai peran sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf. Kuat ternyata berinisiatif sendiri untuk membawa-bawa sebuah pisau di tas selempang yang dipakainya.
Pisau itu disiapkan Kuat untuk menghabisi Brigadir J jika sampai berani melawan. Hal ini diungkpak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya. (Pisau) sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan pembacaan dakwaan, peran Kuat sebelum terjadinya pembunuhan sadis terhadap Brigadir J terungkap. Kuat rupanya sempat mengawal Brigadir J sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan ikut masuk ke rumah Duren Tiga.
Dengan kata lain, Kuat ikut memastikan Brigadir J menemui Ferdy Sambo sebelum akhirnya Bharada E melakukan penembakan yang menewaskan korban.
"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," imbuh jaksa.
Selain itu, Kuat juga ternyata sempat menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga. Aksinya itu dinilai janggal karena saat itu cuaca masih terang dan bukan tugasnya untuk menutup pintu, melainkan ART.
Tak sampai di situ, Kuat juga ikut memberikan bisikan kepada Putri Candrawathi. Jaksa mengungkap bahwa Kuat mendesak agar majikannya itu melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang ke Ferdy Sambo.
Bahkan, Kuat mengingatkan agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga. Kata-kata itu disampaikan Kuat ke Putri meski dirinya tidak tahu apa kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," beber jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.
Dalam kesempatan ini, Jaksa mengungkap "dosa-dosa" dari empat terdakwa, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Menurutnya, keempat tersangka itu bisa mencegah Ferdy Sambo yang berencana membunuh Brigadir J.
Namun, mereka tidak melakukannya dan justru ikut berpartisipasi dalam pembunuhan berencana. Aksi keempat tersangka itu pun membuat nyawa Brigadir J melayang.
Atas perbuatannya itu, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas jaksa.
Berita Terkait
-
Tangan Kosong Kuat Maruf di Sidang Dakwaan, Tahu Rencana Ferdy Sambo Inisiatif Bawa Pisau dan Tutup Pintu Balkon
-
Penasaran dengan Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo ? Ini Isinya
-
Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Melawan: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
-
Simak Jadwal Sidang Bharada E Beserta Link Live Streamin
-
Mengulas Lagi Sosok Kuat Ma'ruf, Orang Pertama Desak Putri Melapor Ke Ferdy Sambo Berujung Eksekusi Mati Brigadir J
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri