Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tampak begitu khusyu saat menyimak bacaan dakwaan di sidang pertamanya, perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).
Dalam tayangan video YouTube tvOneNews, Sambo terlihat menggunakan pakaian batik lengan panjang beragam motif bunga dengan warna dominan coklat keemasan. Sementara celananya berwarna hitam panjang. Sebagian wajahnya ditutup menggunakan masker.
Selama pembacaan dakwaan berlangsung, Akpol angkatan 1994 tersebut terus menundukan kepala. Di atas pahanya terdapat berkas yang sedang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan.
Sambo bahkan membawa stabilo berwarna kuning untuk menandai kalimat-kalimat dalam pembacaan dakwaan.
Begitu khusyu Sambo saat dakwaan dibacakan.
Tubuh kekarnya sedikit membungkuk namun tatapan matanya tetap tertuju pada lembaran kertas putih itu. Sesekali dia juga menyentuh-nyentuh rambutnya.
Tidak hanya itu, Sambo juga terekam sering memijat-pijat bagian keningnya.
Tebalnya dakwaan membuat Sambo berkali-kali menghela nafas dalam-dalam seperti yang terlihat pada video.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana ini dilaksanakan atas perkara dugaan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J. Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama yakni Profesor Haji Umar Seno Adji.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Peran Kuat Ma'aruf Atas Inisiatif Sendiri: Bawa Pisau dan Bisiki Putri Candrawathi
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yakni Wahyu Iman Santoso serta didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono selaku anggota.
Mengenai agenda pada sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PU) terhadap keempatnya. Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 49 UU ITE mengenai obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum).
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Apa Kuat Maruf Begitu Bernafsu Ingin Habisi Brigadir J, Benarkah Ada Main dengan Istri Ferdy Sambo?
-
Sebelum Brigadir J Tewas Didor, Putri Candrawathi: Saya Mengampuni Perbuatan Kamu yang Keji
-
Lima Personil Polda Sumbar Dipanggil Divpropam Mabes Polri Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
-
Bikin Penasaran, Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Catatan Hitam yang Ditenteng Ferdy Sambo di Pengadilan
-
Sidang Perdana, Bharada E Dikawal LPSK Menuju PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap