Suara.com - Berbagai fakta terkait peristiwa sebelum, saat dan sesudah pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terungkap. Ini setelah digelarnya sidang perdana kasus ini pada Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan, teka-teki pembunuhan Brigadir J mulai terjawab dari detail peran setiap terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Salah satu fakta mengejutkan mengenai permintaan Putri Candrawathi kepada Brigadir J, sebelum Brigadir J tewas ditembak. Ternyata, Putri Candrawathi sempat mengatakan akan memaafkan perbuatan Brigadir J yang dianggapnya "keji" di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, pengampunan dari istri Ferdy Sambo itu akan diberikan asalkan Brigadir J resign atau mengundurkan diri. Fakta ini terungkap dari percakapan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di rumah Magelang.
"Saya mengampuni perbuatan kamu (Brigadir J) yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign," kata Putri kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Adapun eksepsi tersebut merupakan bentuk bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Tak cuma Sambo dan Putri, pasal serupa juga menjerat tiga terdakwa pembunuhan berencana lain, yakni Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Catatan Hitam yang Ditenteng Ferdy Sambo di Pengadilan
Walau begitu, hingga kini motif pembunuhan Brigadir J masih belum terang benderang. Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.
Salah satunya mengenai keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf yang tidak jelas di rumah Magelang. Namun, tetap penyebab keributan antar ajudan Sambo tersebut masih tidak diketahui dengan jelas, meski sidang perdana sudah digelar.
Sementara dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Bripka RR sempat membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai 2. Permintaan itu rupanya sempat ditolak oleh Brigadir J.
Tetapi, Brigadir J akhirnya mau menemui Putri. Ia pun diantar Bripka RR ke kamar tidur Putri Candrawathi. Keduanya dibiarkan berdua, sementara Bripka RR pergi keluar kamar.
Bripka RR dalam dakwaan juga disebut tidak mengetahui apa yang diperbincangkan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi karena berada di luar kamar. Walau begitu, ia rupanya tetap mengawasi keduanya.
Dakwaan itu rupanya berbeda dengan yang ada dalam eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di mana dalam eksepsi ini, Brigadir J diminta Putri untuk segera mengundurkan diri saat mereka berada di kamar.
Selain itu, eksepsi juga mengungkap bagaimana Putri Candrawathi sedih atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya. Dalam eksepsi, Putri mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J itu disebut terjadi di rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Bikin Penasaran, Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Catatan Hitam yang Ditenteng Ferdy Sambo di Pengadilan
-
Sidang Perdana, Bharada E Dikawal LPSK Menuju PN Jakarta Selatan
-
Katanya Dilecehkan? Tapi Putri Candrawathi Malah Berduaan dengan Brigadir J Setelahnya
-
Bikin Geram! Begini Jawaban Putri Chandrawathi saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
-
Ferdy Sambo Habisi Brigadir J dengan Cara Teroris dan Pengecut, Kuasa Hukum: Jenderal Kok Begitu?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!