Suara.com - Empat perempuan muda yang menyebut diri sebagai fans Bharada E atau Richard Eliezer mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Fans bernama Richliefams.id datang mengawal Richard yang menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Richliefansfams.id itu Richard Eliezer Indonesia. Jadi dari fansnya Bharada E di seluruh indonesia kebetulan ini yang hadir dari Jabodetabek sama dari Surabaya," kata Dea, perwakilan fans Richard di lokasi.
Dea mengatakan, kehadiran mereka dalam rangka memberi dukungan moral kepada Richard. Terlebih, dia juga berasal dari kampung yang sama, yakni Sulawesi Utara.
"Dukung karena Richard satu kampung sama aku. Jadi sama-sama dari Manado. Kami respek kalau misalnya dia mau jujur itu aja sih, buat keadilan," ucap Dea.
Dea dan kawan-kawan mengaku menjadi fans Richard semenjak kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo mencuat ke publik. Dia mengaku tidak paham betul kasus pembunuhan yang turut melibatkan Putri Candrawathi, istri Sambo tersebut.
"Kami tidak tahu ya bagaimana kejadiannya, dukung aja sih supaya dia bisa bebas," lanjut Dea.
Bharada E alias Richard Eliezer segera menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia telah tiba di lokasi sejak pukul 08.30 WIB.
Pantauan Suara.com, Eliezer terlihat mengenakan pakaian kemeja putih berlapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 10. Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator tersebut nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Beda Jauh Dari Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Tanpa Masker Hingga Tebar Senyuman
Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Pada Senin (17/10/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Kelima didakwa dengan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1.
Berita Terkait
-
Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
-
Tembak Rekannya, Bharada E Dihadapkan Pada Hakim
-
Sidang Perdana Terdakwa Bharada E Digelar Hari Ini
-
Beda Jauh Dari Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Tanpa Masker Hingga Tebar Senyuman
-
Pakai Rompi Tahanan Nomor 10, Bharada E Hadapi Sidang Dengan Status Justice Collaborator
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?