Suara.com - Empat perempuan muda yang menyebut diri sebagai fans Bharada E atau Richard Eliezer mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Fans bernama Richliefams.id datang mengawal Richard yang menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Richliefansfams.id itu Richard Eliezer Indonesia. Jadi dari fansnya Bharada E di seluruh indonesia kebetulan ini yang hadir dari Jabodetabek sama dari Surabaya," kata Dea, perwakilan fans Richard di lokasi.
Dea mengatakan, kehadiran mereka dalam rangka memberi dukungan moral kepada Richard. Terlebih, dia juga berasal dari kampung yang sama, yakni Sulawesi Utara.
"Dukung karena Richard satu kampung sama aku. Jadi sama-sama dari Manado. Kami respek kalau misalnya dia mau jujur itu aja sih, buat keadilan," ucap Dea.
Dea dan kawan-kawan mengaku menjadi fans Richard semenjak kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo mencuat ke publik. Dia mengaku tidak paham betul kasus pembunuhan yang turut melibatkan Putri Candrawathi, istri Sambo tersebut.
"Kami tidak tahu ya bagaimana kejadiannya, dukung aja sih supaya dia bisa bebas," lanjut Dea.
Bharada E alias Richard Eliezer segera menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia telah tiba di lokasi sejak pukul 08.30 WIB.
Pantauan Suara.com, Eliezer terlihat mengenakan pakaian kemeja putih berlapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 10. Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator tersebut nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Beda Jauh Dari Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Tanpa Masker Hingga Tebar Senyuman
Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Pada Senin (17/10/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Kelima didakwa dengan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1.
Berita Terkait
-
Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
-
Tembak Rekannya, Bharada E Dihadapkan Pada Hakim
-
Sidang Perdana Terdakwa Bharada E Digelar Hari Ini
-
Beda Jauh Dari Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Tanpa Masker Hingga Tebar Senyuman
-
Pakai Rompi Tahanan Nomor 10, Bharada E Hadapi Sidang Dengan Status Justice Collaborator
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih