Belum diketahui secara pasti terkait alasan Bharada E melepaskan masker selama persidangan berlangsung. Selain itu, posisi duduk Bharada E nampak sedikit menunduk dan matanya fokus memperhatikan sebuah dokumen yang ada di tangannya. Dokumen tersebut merupakan dokumen dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait perkara hukumnya.
4. Gerak-gerik
Jika diperhatikan, gerak-gerik yang diperlihatkan oleh Bharada E berbeda dengan Ferdy Sambo. Saat tersangka Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan JPU, dia sibuk mencoret-coret kertas dakwaan yang dipegangnya.
Mantan Kadiv Propam tersebut juga terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya serta sesekali menghela napas panjang. Usai persidangan berlangsug, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau bantahan. Mereka menyatakan jika surat dakwaan JPU itu tidak cermat dan teliti.
Sikap berbeda ditunjukan oleh Bharada E, dia tampak begitu tenang mendengar dakwaan jaksa. Setelah persidangan, Bharada E sendiri melalui kuasa hukumnya juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator itu didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Dalam perkara ini Bharada Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Ia terancam tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan, Ferdy Sambo diancam pidana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara terkait kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo akan dijerat dengan Pasal 221 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan itu total ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J Usai Sidang, Bharada E: Saya Tak Kuasa Tolak Perintah Jendral
Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan sidang Bharada E dan Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kata-Kata Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo
-
Beda Sikap, Sumringah, Senyuman Bharada E hingga Tampak Lebih Gemuk, Tampil PD saat Sidang, Lebih Jujur dari Ferdy Sambo?
-
Terungkap! Sidang Putri Candrawathi: Tak Ada Sperma di Kemaluan dan Anus Brigadir J
-
Brigadir J Sempat Alami Ini di Magelang, Skenario Putri Candrawathi?
-
Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman