Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat Maruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.
JPU menyebut kuasa hukum Kuat menyusun eksepsi berdasar dalil-dalil menyesatkan untuk membuat seolah tim penuntut umum menyusun dakwaan bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
"Dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Di sisi lain, JPU menyebut pernyataan kuasa hukum Kuat yang mengatakan mengerti isi dakwaan pada sidang sebelumnya bertentangan dengan isi eksepsi mereka yang menyebut dakwaan tidak cermat, teliti, dan lengkap.
"Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa," ujarnya.
Minta Bebas Demi Hukum
Kuasa hukum Kuat sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) siang tadi. Mereka meminta Kuat dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan demi hukum.
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata Irwan.
Baca Juga: Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU ketika itu meminta waktu tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya.
"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata JPU.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengambulkan permohonan JPU. Sidang diskors atau dihentikan sementara dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Dalam persidangan Senin (17/10/2022) lalu, JPU mendakwa Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka RR alias Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Berita Terkait
-
Seperti Sudah Firasat, Brigadir J Bicarakan Soal Senjata, Bripka RR Malah Sebut Nama Bharada E
-
Pengacara Brigadir J Diusir dari Acara TV, Ferdy Sambo CS Lakukan Sabotase?
-
Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan
-
Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran
-
Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan Selasa Depan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh