Suara.com - SetelahTokopedia, Shopee kini juga resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp 1.000 setiap kali transaksi dalam aplikasi. Platform belanja online terpopoler di Indonesia tersebut menerapkan biaya layanan Rp 1.000 mulai 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. Atas kebijakan terbaru ini, banyak yang bertanya-tanya mengenai apa itu biaya layanan?
Shopee menerapkan biaya layanan dengan alasan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk meningkatkan pengembangan teknologi aplikasi yang jauh lebih baik. Dengan begitu, pelanggan akan mendapatkan sejumlah kemudahan saat melakukan pembelian melalui platform benja online tersebut.
"Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi," tulis Shopee di laman Pusat Bantuan Shopee.
Biaya layanan ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik baik itu melalui situs ataupun aplikasi Shopee yang dilakukan oleh pengguna. Selain itu, biaya ini juga berlaku bagi para pembelian yang menggunakan metode pembayaran apa pun serta tanpa minimal pembelian.
Biaya layanan yang dibebankan kepada penggalan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya kebijakan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian bentuk fisik, pelanggan akan dikenai tambahan sebesar Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out.
Adapun aturan biaya layanan ini dikenakan kepada para pengguna yang sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali terhitung sejak ia memiliki akun Shopee. Misalnya Aldo melakukan transaksi satu kali di salah satu toko sebesar Rp 50 ribu, maka ia kan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1.000. Jadi total yang harus dibayarkan yakni Rp 51.000 per transaksi.
Contoh lainnya, Refal melakukan transaksi dari dua toko dalam satu waktu, toko pertama dia membeli barang sebesar Rp 200 ribu lalu toko kedua Rp 300 ribu. Biaya layanan yang dikenakan tetap sama yakni Rp 1.000, sehingga total yang harus dibayarkannya adalah Rp 501.000.
Dijelaskan jika penerapan biaya layanan ini tidak berlaku untuk jenis transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan juga donasi. Ditegaskan, jika biaya layanan akan berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam setiap pembelian produk fisik.
Sementara jiika ada transaksi yang telah dibatalkan, maka biaya layanan tersebut akan dikembalikan secara penuh. Akan tetapi jika ada transaksi yang dibatalkan hanya sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.
Baca Juga: Resmi Bebankan Biaya Layanan Tambahan, Shopee: Untuk Pengembangan Teknologi
Shopee menyebutkan jika biaya layanan ini berbeda dan tidak termasuk biaya penanganan. Biaya penanganan sendiri biasanya diberlakukan untuk setiap pembayaran dengan menggunakan metode tertentu seperti kartu kredit.
Apa itu Biaya Layanan?
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya layanan adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli sebesar Rp 1000 setiap kali melakukan transaksi tanpa minimal pembelian. Peraturan ini juga berlaku untuk pembayaran jenis apapun.
Jadi mulai sekarang, jika Anda melakukan transaksi online di Shopee dan Tokopedia akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1000 rupiah. Dengan adanya kebijakan ini kedua platform mengklaim akan meningkatkan pengembangan layanan yang lebih baik lagi.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu biaya layanan? Shopee resmi menetapkan kebijakan terbaru ini setelah sebelumnya Tokopedia juga melakukan hal yang sama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
-
BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
-
Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
-
Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
-
Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
-
Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
-
Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
-
Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
-
Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum