Suara.com - SetelahTokopedia, Shopee kini juga resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp 1.000 setiap kali transaksi dalam aplikasi. Platform belanja online terpopoler di Indonesia tersebut menerapkan biaya layanan Rp 1.000 mulai 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. Atas kebijakan terbaru ini, banyak yang bertanya-tanya mengenai apa itu biaya layanan?
Shopee menerapkan biaya layanan dengan alasan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk meningkatkan pengembangan teknologi aplikasi yang jauh lebih baik. Dengan begitu, pelanggan akan mendapatkan sejumlah kemudahan saat melakukan pembelian melalui platform benja online tersebut.
"Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi," tulis Shopee di laman Pusat Bantuan Shopee.
Biaya layanan ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik baik itu melalui situs ataupun aplikasi Shopee yang dilakukan oleh pengguna. Selain itu, biaya ini juga berlaku bagi para pembelian yang menggunakan metode pembayaran apa pun serta tanpa minimal pembelian.
Biaya layanan yang dibebankan kepada penggalan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya kebijakan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian bentuk fisik, pelanggan akan dikenai tambahan sebesar Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out.
Adapun aturan biaya layanan ini dikenakan kepada para pengguna yang sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali terhitung sejak ia memiliki akun Shopee. Misalnya Aldo melakukan transaksi satu kali di salah satu toko sebesar Rp 50 ribu, maka ia kan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1.000. Jadi total yang harus dibayarkan yakni Rp 51.000 per transaksi.
Contoh lainnya, Refal melakukan transaksi dari dua toko dalam satu waktu, toko pertama dia membeli barang sebesar Rp 200 ribu lalu toko kedua Rp 300 ribu. Biaya layanan yang dikenakan tetap sama yakni Rp 1.000, sehingga total yang harus dibayarkannya adalah Rp 501.000.
Dijelaskan jika penerapan biaya layanan ini tidak berlaku untuk jenis transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan juga donasi. Ditegaskan, jika biaya layanan akan berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam setiap pembelian produk fisik.
Sementara jiika ada transaksi yang telah dibatalkan, maka biaya layanan tersebut akan dikembalikan secara penuh. Akan tetapi jika ada transaksi yang dibatalkan hanya sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.
Baca Juga: Resmi Bebankan Biaya Layanan Tambahan, Shopee: Untuk Pengembangan Teknologi
Shopee menyebutkan jika biaya layanan ini berbeda dan tidak termasuk biaya penanganan. Biaya penanganan sendiri biasanya diberlakukan untuk setiap pembayaran dengan menggunakan metode tertentu seperti kartu kredit.
Apa itu Biaya Layanan?
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya layanan adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli sebesar Rp 1000 setiap kali melakukan transaksi tanpa minimal pembelian. Peraturan ini juga berlaku untuk pembayaran jenis apapun.
Jadi mulai sekarang, jika Anda melakukan transaksi online di Shopee dan Tokopedia akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1000 rupiah. Dengan adanya kebijakan ini kedua platform mengklaim akan meningkatkan pengembangan layanan yang lebih baik lagi.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu biaya layanan? Shopee resmi menetapkan kebijakan terbaru ini setelah sebelumnya Tokopedia juga melakukan hal yang sama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta