Suara.com - SetelahTokopedia, Shopee kini juga resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp 1.000 setiap kali transaksi dalam aplikasi. Platform belanja online terpopoler di Indonesia tersebut menerapkan biaya layanan Rp 1.000 mulai 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. Atas kebijakan terbaru ini, banyak yang bertanya-tanya mengenai apa itu biaya layanan?
Shopee menerapkan biaya layanan dengan alasan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk meningkatkan pengembangan teknologi aplikasi yang jauh lebih baik. Dengan begitu, pelanggan akan mendapatkan sejumlah kemudahan saat melakukan pembelian melalui platform benja online tersebut.
"Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi," tulis Shopee di laman Pusat Bantuan Shopee.
Biaya layanan ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik baik itu melalui situs ataupun aplikasi Shopee yang dilakukan oleh pengguna. Selain itu, biaya ini juga berlaku bagi para pembelian yang menggunakan metode pembayaran apa pun serta tanpa minimal pembelian.
Biaya layanan yang dibebankan kepada penggalan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya kebijakan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian bentuk fisik, pelanggan akan dikenai tambahan sebesar Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out.
Adapun aturan biaya layanan ini dikenakan kepada para pengguna yang sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali terhitung sejak ia memiliki akun Shopee. Misalnya Aldo melakukan transaksi satu kali di salah satu toko sebesar Rp 50 ribu, maka ia kan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1.000. Jadi total yang harus dibayarkan yakni Rp 51.000 per transaksi.
Contoh lainnya, Refal melakukan transaksi dari dua toko dalam satu waktu, toko pertama dia membeli barang sebesar Rp 200 ribu lalu toko kedua Rp 300 ribu. Biaya layanan yang dikenakan tetap sama yakni Rp 1.000, sehingga total yang harus dibayarkannya adalah Rp 501.000.
Dijelaskan jika penerapan biaya layanan ini tidak berlaku untuk jenis transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan juga donasi. Ditegaskan, jika biaya layanan akan berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam setiap pembelian produk fisik.
Sementara jiika ada transaksi yang telah dibatalkan, maka biaya layanan tersebut akan dikembalikan secara penuh. Akan tetapi jika ada transaksi yang dibatalkan hanya sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.
Baca Juga: Resmi Bebankan Biaya Layanan Tambahan, Shopee: Untuk Pengembangan Teknologi
Shopee menyebutkan jika biaya layanan ini berbeda dan tidak termasuk biaya penanganan. Biaya penanganan sendiri biasanya diberlakukan untuk setiap pembayaran dengan menggunakan metode tertentu seperti kartu kredit.
Apa itu Biaya Layanan?
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya layanan adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli sebesar Rp 1000 setiap kali melakukan transaksi tanpa minimal pembelian. Peraturan ini juga berlaku untuk pembayaran jenis apapun.
Jadi mulai sekarang, jika Anda melakukan transaksi online di Shopee dan Tokopedia akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1000 rupiah. Dengan adanya kebijakan ini kedua platform mengklaim akan meningkatkan pengembangan layanan yang lebih baik lagi.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu biaya layanan? Shopee resmi menetapkan kebijakan terbaru ini setelah sebelumnya Tokopedia juga melakukan hal yang sama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka