Suara.com - Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, menyatakan sebelum menjadi korban pembunuhan, Yosua sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari beberapa pihak yang disebut squad.
Belakangan, diketahui bahwa istrilah squad merujuk kepada Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Pada saat itu, Brigadir J menghubungi dan bahkan meminta kepada Vera agar hubungan keduanya selesai.
Alasan mengapa Brigadir J memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan Vera lantaran dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan. Brigadir J merasa dirinya tidak bisa menikahi kekasihnya.
"J dilarang ke atas menemui Ibu P karena Ibu P sakit. Kalau naik akan dibunuh," kalimat ancaman kepada Brigadir J.
Atas informasi tersebut, Vera lantas dipanggil untuk menjadi saksi di sidang lanjutan Bharada E.
Namun, saat persidangan, Vera tidak membawa barang bukti. Lantas apakah kesaksian Vera dapat diterima oleh hakim?
Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menerangkan jika kesaksian dari Vera masih bisa diterima.
Menurutnya, pernyataan dari Vera sudah cukup, meskipun tanpa membawa barang bukti.
"Ancaman itu memang kan sulit dibuktikan kalau tidak ada saksi yang lain. Tetapi saya kira itu sudah cukup bagi orang yang menerima ancaman untuk melaporkan pada pihak penegak hukum. Demikian juga yang mendengar ancaman itu," kata Fickar seperti dikutip Suara.com melalui acara Kabar Khusus yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (25/10/22).
Ia juga menerangkan, usai menerima informasi mengenai ancaman pembunuhan, Vera seharusnya memiliki inisiatif untuk melaporkan ancaman tersebut.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena mungkin saja Vera memiliki ketakutan.
"Mestinya dia meskipun tidak disuruh, tidak diperintahkan oleh Bharada E ini, dia mustinya dengan inisiatif sendiri melaporkan bahwa ada ancaman menimpa kekasihnya," tuturnya.
Fickar lantas menegaskan jika seseorang mendapatkan ancaman, maka ia harus segera melapor ke pihak berwajib.
Tak pandang hulu orang tersebut berada di institusi kepolisian atau organisasi manapun .
Berita Terkait
-
Di Depan Hakim, Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah Karena Ada Wanita Lain
-
Diungkap Adik Almarhum di Sidang, Begini Cerita Awal Brigadir jadi Ajudan Putri Candrawathi
-
Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak di Sidang Bharada E: Sebut Putri Ikut Tembak hingga Singgung Simpanan
-
Anggukan Bharada E Terkait Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Briigadir J
-
Geger Putri Candrawathi Disebut Kamaruddin Ikut Tembak Brigadir J Gunakan Pistol Buatan Jerman
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang