Suara.com - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan atau PPPK nakes 2022 berbeda-beda untuk setiap jenjang jabatannya. Nantinya, jenjang pendidikan yang dimiliki oleh ASN tenaga kesehatan pun juga akan mempengaruhi gaji PPPK nakes yang didapat. Simak daftar gaji PPPK Tenaga Kesehatan berikut.
Perbedaan golongan gaji PPPK Tenaga Kesehatan diketahui melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022. Adapun Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 ini mengatur terkait mekanisme seleksi PPPK untuk jenjang kabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022.
Misalnya, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi yaitu jabatan dokter. PPPK tenaga kesehatan jabatan sengai dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan besaran gaji lebih rendah dari pada gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya.
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2022 diantaranya yaitu:
- Jabatan PPPK
- Jenjang jabatan
- Jenjang pendidikan
- Golongan
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan
Berikut ini daftar gaji PPPK tenaga kesehatan untuk setiap jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022:
1. Gaji PPPK jabatan dokter
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
- Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
- Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100.
2. Gaji PPPK jabatan dokter gigi
Baca Juga: Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
3. Gaji PPPK jabatan sebagai bidan
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
4. Gaji PPPK jabatan perawat
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
5. Gaji PPPK jabatan terapis gigi dan mulut
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
6. Gaji PPPK jabatan apoteker
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
7. Gaji PPPK jabatan asisten apoteker
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900.
8. Gaji PPPK jabatan pranata laboratorium kesehatan
Tag
Berita Terkait
-
Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
-
Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November
-
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Dimulai Akhir Oktober, Siapkan Berkasmu!
-
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap, Dimulai Awal November, Siap-siap!
-
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Simak Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal