Suara.com - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan atau PPPK nakes 2022 berbeda-beda untuk setiap jenjang jabatannya. Nantinya, jenjang pendidikan yang dimiliki oleh ASN tenaga kesehatan pun juga akan mempengaruhi gaji PPPK nakes yang didapat. Simak daftar gaji PPPK Tenaga Kesehatan berikut.
Perbedaan golongan gaji PPPK Tenaga Kesehatan diketahui melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022. Adapun Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 ini mengatur terkait mekanisme seleksi PPPK untuk jenjang kabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022.
Misalnya, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi yaitu jabatan dokter. PPPK tenaga kesehatan jabatan sengai dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan besaran gaji lebih rendah dari pada gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya.
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2022 diantaranya yaitu:
- Jabatan PPPK
- Jenjang jabatan
- Jenjang pendidikan
- Golongan
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan
Berikut ini daftar gaji PPPK tenaga kesehatan untuk setiap jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022:
1. Gaji PPPK jabatan dokter
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
- Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
- Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100.
2. Gaji PPPK jabatan dokter gigi
Baca Juga: Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
3. Gaji PPPK jabatan sebagai bidan
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
4. Gaji PPPK jabatan perawat
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
5. Gaji PPPK jabatan terapis gigi dan mulut
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
6. Gaji PPPK jabatan apoteker
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
7. Gaji PPPK jabatan asisten apoteker
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900.
8. Gaji PPPK jabatan pranata laboratorium kesehatan
Tag
Berita Terkait
-
Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
-
Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November
-
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Dimulai Akhir Oktober, Siapkan Berkasmu!
-
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap, Dimulai Awal November, Siap-siap!
-
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Simak Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio