Suara.com - Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa mencecar pemba-ntu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi yang bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam persidangan Susi kerap menjawab tidak tahu saat ditanya majelis hakim.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Kakak Kandung Ferdy Sambo Ikut Bersaksi
JPU turut menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
"Agama kristen, pekerjaan konsultan," kata Wahyu di Pangdam Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
PRT hingga Sekuriti jadi Saksi
Baca Juga: Nah! Kakak Kandung Ferdy Sambo Akan Bersaksi Di Sidang Bharada E Hari Ini
Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (PRT), Rojiah (PRT), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (PRT), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.
Sebelum bersaksi, ke 13 saksi terlebih dahulu diambil sumpah berdasar kepercayaannya masing-masing. Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa Susi terlebih dahulu.
"Saksi Susi kita periksa terlebih dahulu," ujar Wahyu.
Dalam sidang Selasa (25/10/2022) pekan lalu, JPU telah menghadirkan 12 saksi dari keluarga Yosua. Mereka meliputi: Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Janji Bharada E
Dalam persidangan sebelumnya, Eliezer berjanji kepada orang tua Yosua akan berkata sejujurnya dalam persidangan. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk pembelaan terakhir untuk mendiang Yosua.
"Saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos terakhir kalinya," kata Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Di sisi lain, Eliezer juga mengaku tak yakin Yosua telah melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tuduhan ini sempat disampaikan Ferdy Sambo sebagai alasan dirinya memerintahkan Eliezer menembak Yosua.
"Karena untuk saya pribadi saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos telah melakukan pelecehan," kata dia.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan. Namun saya ingin mengatakan bahwa saya siap apapun yang akan terjadi dan apapun putusan untuk diri saya," imbuhnya.
Sebelum Eliezer menyampaikan janji tersebut, ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak meminta Eliezer berkata sejujurnya tetang apa yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri terhadap anaknya. Dia meminta Eliezer tidak menutupi kejahatan yang dilakukan mereka.
"Berkatalah sejujurnya Eliezer," pinta Rosti sambil menangis.
Tag
Berita Terkait
-
Nah! Kakak Kandung Ferdy Sambo Akan Bersaksi Di Sidang Bharada E Hari Ini
-
Ada ART Hingga Ajudan Ferdy Sambo, Ini Daftar 12 Saksi Yang Akan Diperiksa Di Sidang Bharada E Hari Ini
-
Jaksa Hadirkan 12 Saksi, ART Hingga Ajudan Ferdy Sambo Bakal Buka-bukaan Di Sidang Bharada E Hari Ini
-
Bukan Sambo, Eks Hakim Agung Sebut Bharada E Paling Bertanggung Jawab: Tidak Ada Dia, Tidak Ada Kematian
-
CEK FAKTA: Ramai Kabar Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka