Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi, mengaku belum menerima surat apapun usai dinyatakan disanksi keras dan terakhir terkait dengan Dewan Kolonel oleh DPP PDIP bidang Kehormatan Partai.
Johan juga merasa dirinya belum pernah dipanggil oleh DPP PDIP terkait Dewan Kolonel.
"Saya belum melihat surat itu ya, tapi kalau yang lain saya gak tahu, tapi saya belum melihat surat yang disebut sanksi pertama dan terakhir," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Johan mengaku tak mengetahui secara pasti surat sanksi dari DPP PDIP dikirimkan ke dirinya atau tidak. Ia menegaskan sejauh ini belum menerima apapun.
"Sampai hari ini saya belum melihat, saya gak tahu kalau saya dikirimin mungkin belum sampai ke saya, tapi sampai hari ini saya belum membaca atau melihat itu," ungkapnya.
Selain itu Johan juga mempertanyakan sudah dijatuhi sanksi keras padahal tak pernah dipanggil oleh DPP PDIP khususnya bidang Kehormatan Partai. Ia bahkan merasa bingung apa kesalahannya yang membuat dirinya disanksi.
"Belum, sampai hari ini saya belum, tapi pertanyaannya keapa saya mesti dipanggil. Salah saya apa? Kamu menganggap saya salah gak? bukan,kamu kan boleh berpendapat dong sebagai masyarakat menurut kamu saya salah gak," pungkasnya.
Sanksi Dewan Kolonel
Sebelumnya, selain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dikenai sanksi teguran lisan buntut ucapan siap nyapres, DPP PDIP juga menjatuhi hukuman atau sanksi keras terhadap sejumlah kader PDIP lainnya yang terlibat dalam pembentukan Dewan Kolonel untuk menyokong Puan Maharani maju di Pilpres 2024.
Baca Juga: Jangan Biarkan Penumpang Gelap Kudeta PDIP, Puan Maharani Disarankan Perkuat Internal Partai
"Kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel, antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan," kata Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Ia menyampaikan, para kader yang terlibat dalam Dewan Kolonel dikenai sanksi keras lantaran dianggap telah melakukan kegiatan di luar Anggaran Dasar Anggaran Rumat Tangga (AD/ART) partai.
"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, para kader yang terkait dengan Dewan Kolonel sebelumnya sudah diberikan peringatan pertama. Sampai akhirnya kini dikenai sanksi keras.
Berita Terkait
-
Dijatuhi Sanksi Keras, Johan Budi: Salah Saya Apa? Saya Remah-remah Partai Boleh Dong Dukung Puan
-
Ganjar Tegaskan Relawan yang Laporkan Puan Maharani ke KPK Sudah Minta Maaf
-
Klaim Pencopotan Johan Budi dari Pimpinan BURT DPR Bukan Karena Dewan Kolonel, Utut: Alasan Pastinya Tanya ke Sekjen
-
Jangan Biarkan Penumpang Gelap Kudeta PDIP, Puan Maharani Disarankan Perkuat Internal Partai
-
Dewan Kolonel PDIP Johan Budi Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua BURT DPR RI
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak