Suara.com - Perombakan kepemimpinan KPK yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menghasilkan keputusan baru untuk mengangkat Johanis Tanak sebagai wakil ketua KPK yang baru. Belum genap 1 minggu dirinya dilantik, Johanis pun kini diserang banyak orang usai pernyataannya tentang rencana perancangan Undang-Undang restorative justice kepada para koruptor. Menurut Johanis, hal ini perlu dipertimbangkan lagi.
“Itu kan cuma opini (saya), bukan aturan tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tapi bagaimana realisasinya, tentunya nanti lihat aturan" ungkap jaksa ini.
Restorative justice sendiri sebelumnya memang sudah berlaku di Indonesia, namun belum diterapkan untuk kasus korupsi karena masih tergolong dalam kasus luar biasa sehingga hukuman berat masih menanti para koruptor.
Hal ini berkaitan erat dengan tingginya kasus korupsi di Indonesia dan menyebabkan banyak lapas atau rumah tahanan yang diungkap oleh Wamenkumham, Edward Omar yang mengungkap bahwa tempat penahanan para koruptor kini sudah terlalu penuh.
Lalu, apa sebenarnya restorative justice itu sendiri?
Restorative justice adalah suatu pengaturan untuk mengatasi konflik atau kejahatan dengan penyelesaian yang memungkinkan orang yang menyebabkan kerugian, orang-orang yang terkena dampak kerugian, dan masyarakat lainnya untuk memilih jalan berdamai dan menciptakan solusi yang berarti.
Tak hanya itu, restorative justice ini juga mempertimbangkan banyak hal, termasuk saksi dari pihak tersangka untuk bisa memberikan kesaksian dan meringankan hukuman kepada tersangka. Selama ini, pengaturan restorative justice diberlakukan dalam tindak pidana yang ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).
Penerapan restorative justice ini juga dilandasi oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, seperti Kejaksaan Agung.
Untuk menanggulangi kasus yang tidak memiliki pedoman penerapan restorative justice, Kejaksaan Agung pun menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Mahfud MD: Restorative Justice Itu Tidak Sembarangan
Beberapa pihak lainnya seperti Polri juga menerapkan restorative justice di dalam beberapa sektor mereka, seperti pelanggaran UU ITE yang rentan menjadi laporan masyarakat dalam penggunaan media sosial seperti adanya ujaran kebencian atau kasus bullying.
Dalam hal ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menekankan agar UU ITE dapat mengedepankan restorative justice demi penyelesaian masalah yang lebih damai.
Negara lain seperti Kanada pun telah menerapkan restorative justice untuk berbagai kasus pidana yang terjadi di negaranya. Hingga kini, wacana restorative justice ini masih menjadi kajian lembaga terkait untuk bisa diimplementasikan dalam kasus kasus tertentu.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Restorative Justice Itu Tidak Sembarangan
-
Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice
-
Jokowi Lantik Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak
-
Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi
-
Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India