Suara.com - Perombakan kepemimpinan KPK yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menghasilkan keputusan baru untuk mengangkat Johanis Tanak sebagai wakil ketua KPK yang baru. Belum genap 1 minggu dirinya dilantik, Johanis pun kini diserang banyak orang usai pernyataannya tentang rencana perancangan Undang-Undang restorative justice kepada para koruptor. Menurut Johanis, hal ini perlu dipertimbangkan lagi.
“Itu kan cuma opini (saya), bukan aturan tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tapi bagaimana realisasinya, tentunya nanti lihat aturan" ungkap jaksa ini.
Restorative justice sendiri sebelumnya memang sudah berlaku di Indonesia, namun belum diterapkan untuk kasus korupsi karena masih tergolong dalam kasus luar biasa sehingga hukuman berat masih menanti para koruptor.
Hal ini berkaitan erat dengan tingginya kasus korupsi di Indonesia dan menyebabkan banyak lapas atau rumah tahanan yang diungkap oleh Wamenkumham, Edward Omar yang mengungkap bahwa tempat penahanan para koruptor kini sudah terlalu penuh.
Lalu, apa sebenarnya restorative justice itu sendiri?
Restorative justice adalah suatu pengaturan untuk mengatasi konflik atau kejahatan dengan penyelesaian yang memungkinkan orang yang menyebabkan kerugian, orang-orang yang terkena dampak kerugian, dan masyarakat lainnya untuk memilih jalan berdamai dan menciptakan solusi yang berarti.
Tak hanya itu, restorative justice ini juga mempertimbangkan banyak hal, termasuk saksi dari pihak tersangka untuk bisa memberikan kesaksian dan meringankan hukuman kepada tersangka. Selama ini, pengaturan restorative justice diberlakukan dalam tindak pidana yang ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).
Penerapan restorative justice ini juga dilandasi oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, seperti Kejaksaan Agung.
Untuk menanggulangi kasus yang tidak memiliki pedoman penerapan restorative justice, Kejaksaan Agung pun menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Mahfud MD: Restorative Justice Itu Tidak Sembarangan
Beberapa pihak lainnya seperti Polri juga menerapkan restorative justice di dalam beberapa sektor mereka, seperti pelanggaran UU ITE yang rentan menjadi laporan masyarakat dalam penggunaan media sosial seperti adanya ujaran kebencian atau kasus bullying.
Dalam hal ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menekankan agar UU ITE dapat mengedepankan restorative justice demi penyelesaian masalah yang lebih damai.
Negara lain seperti Kanada pun telah menerapkan restorative justice untuk berbagai kasus pidana yang terjadi di negaranya. Hingga kini, wacana restorative justice ini masih menjadi kajian lembaga terkait untuk bisa diimplementasikan dalam kasus kasus tertentu.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Restorative Justice Itu Tidak Sembarangan
-
Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice
-
Jokowi Lantik Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak
-
Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi
-
Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai