Suara.com - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 kembali diperpanjang di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Lantas, apa saja aturan PPKM level 1 terbaru? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, perpanjangam PPKM level 1 akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 8 - 21 November 2022. Sedangkan untuk pemberlakukan PPKM level 1 di luar Jawa dan Bali lebih lama yaitu mulai dari 8 November sampai 5 Desember 2022.
Adapun perpanjangan PPKM level 1 di Jawa dan Bali dan di luar Jawa dan Bali tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 dan 48 Th. 2022. Nah untuk selengkapnya, berikut ini detail mengenai aturan PPKM level 1 yang perlu diketahui.
1. WFO (Work From Office)
Aturan PPKM Level 1 kegiatan kantor atau sektor non esensial untuk daerah Jawa-Bali dan daerah luar Jawa-Bali masih dapat beroperasi 100 persen. Selain itu, wajib tersedia aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar perusahan tempat kerja.
2. PTM (Pembelajaran Tatap Muka)
Pelaksanaan PTM terbatas atau memberlakukan pembelajaran jarak jauh sesuai Keputusan Bersama Mendikbudristek (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Menag (Menteri Agama), Menkes (Menteri Kesehatan) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
Ini tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) No 7 Th 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. Tempat Ibadah
Aturan di Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Pura, Gereja, Vihara, Klenteng, dan tempat lainnya) dapat melaksanakan dengan kapasitas 100 persen kegiatan peribadatan maupun keagamaan secara berjamaah dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
4. Mal dan Pasar Rakyat
Kegiatan di pusat perdagangan atau Mall dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 10 malam waktu setempat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk kegiaran pasar rakyat dapat beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
5. Kafe dan Rumah Makan
Untuk rumah makan dan kafe dapat dapat beroperasi hingga pukul 10 malam waktu setempat dan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Bagi restoran atau kafe yang bukanya pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi hingga pukul 2 malam waktu setempat.
Demikian ulasan mengenai aturan PPKM level 1 terbaru yang berlaku dari tanggal 8 hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan tanggal 8 November sampai 5 Desember untuk wilayah luar Jawa-Bali. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta
-
Aturan Ziarah ke Makam Pahlawan, Penuhi Persyaratannya!
-
Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!
-
Segera Ditertibkan Kapolri, Apakah Warga Sipil Boleh Bebas Pakai Pelat RF?
-
Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan