Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditunda selama sepekan akibat KTT G20 di Bali. Namun kesaksian yang disampaikan di persidangan beberapa pekan terakhir terus menjadi sorotan publik.
Salah satunya soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Pasalnya asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, Susi, dengan tegas menyatakan tidak mengetahui atau melihat kekerasan seksual tersebut.
"Ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap Ibu PC? Kalau tidak tahu ya tidak tahu," cecar jaksa penuntut umum (JPU).
Pertanyaan itu langsung dibalas dengan gelengan kepala Susi, "Kalau saya tidak tahu."
Terdakwa Kuat Ma'ruf juga menyampaikan hal serupa. Hal ini seperti ditegaskan oleh kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, pasca persidangan pekan lalu.
"Dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri) di depan kamar, tergeletak di dekat (keranjang) pakaian yang mau dicuci itu," ujar Irwan.
Padahal dalam surat dakwaan Kuat disebut menghasut Putri untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami kepada Sambo dengan dalih daripada menjadi duri dalam rumah tangga.
Poin ini membuat Kuat begitu disorot, seperti dari ibunda Brigadir J yang sempat mempertanyakan apa peran Kuat sebenarnya di rumah tangga Sambo dan Putri.
Sampai saat ini kebenaran di balik pernyataan "duri dalam rumah tangga" yang disampaikan Kuat juga masih menjadi pertanyaan banyak pihak, tak terkecuali Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.
Lewat program Kompas Siang, ia merasa heran dengan pengakuan Susi dan Kuat yang berubah, di mana sebelumnya mereka seolah menjadi saksi kunci terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri. Pernyataan Kuat juga seolah menekankan benar ada sesuatu terjadi di rumah Magelang.
"Katakan tidak ada (dugaan kekerasan seksual) kenapa si KM pernah mengatakan 'Jangan ada duri di antara kita lapor aja ke Bapak'? Berarti ada sesuatu kan," kata Asep, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin (14/11/2022).
"Kemudian juga Susi. Namanya asisten rumah tangga masa nggak denger majikan?" sambung Asep.
Meski begitu, Asep menekankan bahwa saat ini Sambo cs tengah dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana alih-alih dugaan kekerasan seksual.
Asep berpandangan persidangan harus segera kembali ke trah semula, yakni membuktikan adanya pembunuhan berencana tersebut ketimbang terus berkutat di peristiwa rumah Magelang.
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak! Putri Candrawathi Ternyata Belum Visum Meski Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Bagaimana Prosesnya Sih?
-
Kesaksian Baru Terungkap! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sering Pisah Rumah
-
Sisi Lainnya Dibongkar Anak, Ferdy Sambo Ternyata Bucin Banget Sama Putri Candrawathi, Trisha: Papa Lebih Bucin Banget Banget Banget
-
Kuasa Hukum Brigadir J Bertanya-tanya, Heran dengan Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda Seminggu
-
Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J usai Tahu Putri dan Kuat Maruf Nikah Siri, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI