Suara.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan dan pencucian lewat aplikasi Binomo. Diketahui kasus penipuan ini berawal dari laporan korban yang berujung Indra ditetapkan jadi tersangka dan hingga kini mendekam di penjara.
Korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz bersama tersangka lainnya dalam investasi bodong melalui aplikasi Binomo mencapai 114 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Kabar terbaru, aset Indra diputuskan jadi milik negara hingga membuat korban Binomo nangis histeris. Simak perjalanan kasus Indra Kenz berikut ini.
1. Dilaporkan ke Polisi
Pada 3 Februari 2022 lalu, delapan orang yang mengaku korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku rugi Rp2,4 miliar. Ketika itu Indra Kenz dikenakan pasal perjudian online, penipuan dan pencucian uang.
2. Diperiksa dan Ditahan
Setelah ada laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Setelah absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).
Usai diperiksa selama 7 jam, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Aset Disita
Aset Indra Kenz senilai Rp57,2 miliar disita pihak kepolisian. Sederet aset Indra Kenz yang disita di antaranya barang bukti dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, akun YouTube dan email, video konten YouTube, handphone, kendaraan Tesla, kendaraan Ferrrari, tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga rumah di Medan Timur.
Baca Juga: Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara
Ketika itu polisi juga menelusuri aset Indra Kenz lainnya seperti mobil mewah hingga jam tangan mewah. Rekening Indra Kenz senilai Rp1,8 miliar pun ikut diblokir.
4. Didakwa Penipuan dan Pencucian Uang
Indra Kenz lalu didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa mengungkap Indra Kenz mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan itu lewat konten video YouTube. Tertarik setelah melihat konten Indra Kenz, para korban langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.
Disebutkan jaksa, Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian. Disebutkan juga Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah atau menang
Selain itu Indra Kenz membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading padahal Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti. Akibat perbuatan Indra Kenz, para trader Binomo mengalami kerugian mencapai Rp 83.365.707.894.
5. Dituntut 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara
-
144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara
-
Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!
-
Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya
-
Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon