Suara.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan dan pencucian lewat aplikasi Binomo. Diketahui kasus penipuan ini berawal dari laporan korban yang berujung Indra ditetapkan jadi tersangka dan hingga kini mendekam di penjara.
Korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz bersama tersangka lainnya dalam investasi bodong melalui aplikasi Binomo mencapai 114 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Kabar terbaru, aset Indra diputuskan jadi milik negara hingga membuat korban Binomo nangis histeris. Simak perjalanan kasus Indra Kenz berikut ini.
1. Dilaporkan ke Polisi
Pada 3 Februari 2022 lalu, delapan orang yang mengaku korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku rugi Rp2,4 miliar. Ketika itu Indra Kenz dikenakan pasal perjudian online, penipuan dan pencucian uang.
2. Diperiksa dan Ditahan
Setelah ada laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Setelah absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).
Usai diperiksa selama 7 jam, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Aset Disita
Aset Indra Kenz senilai Rp57,2 miliar disita pihak kepolisian. Sederet aset Indra Kenz yang disita di antaranya barang bukti dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, akun YouTube dan email, video konten YouTube, handphone, kendaraan Tesla, kendaraan Ferrrari, tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga rumah di Medan Timur.
Baca Juga: Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara
Ketika itu polisi juga menelusuri aset Indra Kenz lainnya seperti mobil mewah hingga jam tangan mewah. Rekening Indra Kenz senilai Rp1,8 miliar pun ikut diblokir.
4. Didakwa Penipuan dan Pencucian Uang
Indra Kenz lalu didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa mengungkap Indra Kenz mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan itu lewat konten video YouTube. Tertarik setelah melihat konten Indra Kenz, para korban langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.
Disebutkan jaksa, Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian. Disebutkan juga Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah atau menang
Selain itu Indra Kenz membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading padahal Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti. Akibat perbuatan Indra Kenz, para trader Binomo mengalami kerugian mencapai Rp 83.365.707.894.
5. Dituntut 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara
-
144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara
-
Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!
-
Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya
-
Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek